Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memeriksa Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo. Empat perusahaan asing itu tidak pernah membayar pajak meski mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, ketidakhadiran perusahaan-perusahaan digital itu secara fisik di suatu negara seolah-olah membuat mereka bebas dari pajak.
Keempat perusahaan itu telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Dengan potensi pemasukan negara yang cukup besar, raksasa teknologi itu dituntut menunaikan kewajibannya. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang mengincar perusahaan teknologi multinasional itu agar patuh pajak. Sejumlah negara seperti Inggris dan Prancis juga membidik pungutan dari mereka.