KATADATA - Meski banyak menuai kritik, pemerintah memutuskan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan) bagi peserta mandiri. Tarif baru berlaku mulai April 2016, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Kenaikan tarif dilakukan karena BPJS mengalami defisit akibat pembayaran klaim yang lebih besar dibanding penerimaan iuran peserta.

Reporter: Widyanita