Peluang Emas Investasi Perikanan Indonesia

Penulis:
Editor: Arsip
8/3/2016, 14.00 WIB

KATADATA - Guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan minat investasi asing maupun domestik. Untuk memikat mereka, pemerintah menawarkan insentif dan kemudahan bagi investor yang mau menanamkan modalnya. 

Tawaran insentif dan kemudahan investasi tersebut dituangkan dalam sejumlah ketentuan pemerintah, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Ketentuan itu mencakup pemberian berbagai fasilitas bagi investor yang akan menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan investasi di usaha tertentu di kawasan tertentu. 

Beragam fasilitas bagi investor tersebut adalah insentif fiskal, yang mencakup keringanan Pajak Penghasilan (PPh), insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta fasilitas kepabeanan. Kemudahan lain yang diberikan adalah pelayanan perizinan satu atap di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Terkait keringanan PPh, sejumlah fasilitas yang diberikan antara lain adalah pemberian tax holiday atau pengurangan PPh Badan dalam jangka waktu 10 - 25 tahun untuk investasi di atas Rp 1 triliun. Tawaran lain bagi investor yang tidak memenuhi kriteria mendapatkan tax holiday diberikan insentif tax allowance atau pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari total nilai investasi awal atau sebesar 5 persen per tahun selama 6 tahun. Bagi pemegang saham asing atau wajib pajak luar negeri, PPh atas dividen hanya diberikan sebesar 10 persen. 

Untuk insentif PPN, pemerintah menjanjikan penghapusan PPN bagi barang kena pajak di Kawasan Ekonomi Khusus. Untuk fasilitas kepabeanan, investor dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk untuk impor mesin dan barang modal yang akan digunakan di KEK atau untuk usaha tertentu di kawasan tertentu. 

Di sektor industri hilir perikanan, ada enam kegiatan bisnis yang diketegorikan sebagai kegiatan usaha tertentu yang layak mendapatkan fasilitas keringanan pajak. Keenam area bisnis pengolahan tersebut adalah: 1) Pembekuan Ikan; 2) Daging Lumatan dan Surimi; 3) Pengawetan Ikan Kaleng; 4) Pengawetan Udang Kaleng; 5) Pembekuan Biota Laut Lainnya; dan 6) Pengawetan Biota Air lainnya. 

Keenam bidang industri ini memiliki persyaratan menyangkut nilai investasi minimal, besaran ekspor, dan jumlah minimal pekerja WNI yang dilibatkan. 

Reporter: Jeany Hartriani