10 Izin Migas di BKPM

Penulis:
Editor: Arsip
7/7/2015, 17.47 WIB

KATADATA ? Kementerian ESDM mengalihkan 10 izin di bawah Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas (DME) ke Badan Koordinator Penanaman Modal. Penyerahan izin tersebut akan tertuang dalam draf Peraturan Menteri ESDM yang saat ini masih dalam tahap perancangan.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto, Permen ESDM ditargetkan terbit bulan ini. Langkah ini diharapkan akan mempermudah investor migas. ?Yang bisa merasakan yang mengurus izin. Ketika di situ lebih bagus, akan ditambah (jumlah izin yang didelegasikan),? ujarnya.

Menanggapi delegasi proses perizinan migas yang dilakukan kementerian ESDM ke BKPM, Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bahtiar berharap institusi lain juga melakukan hal yang sama. Menurutnya perizinan haruslah menjadi satu pintu untuk mempercepat pengerjaan proyek migas. ?Bukan hanya satu atap tapi banyak pintu,? ujar Andang.

Selain kesepuluh izin yang didelegasikan ke BKPM, Kementerian ESDM masih akan memproses 31 jenis izin yang dibagi pada tiga direktorat berbeda, yakni Direktorat Pembinaan Program Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, dan Direktorat Teknik Dan Lingkungan Migas.

Sejak 2011, Kementerian ESDM terus memangkas jumlah izin migas yang berada di bawah koridornya. Pada 2011, terdapat 104 jenis izin. Jumlah tersebut dipangkas menjadi sejumlah 52 pada 2014. Kemudian dikurangi lagi menjadi 42 di awal tahun ini. Setelah 10 izin didelegasikan ke BKPM, Kementerian ESDM bertanggung jawab terhadap 31 jenis izin. Rencananya izin tersebut juga dalam kajian untuk disederhanakan lagi menjadi 28 jenis.

Reporter: Leafy Anjangi