Reformasi Perizinan Migas Dimulai

Penulis:
Editor: Arsip
20/5/2015, 20.12 WIB

KATADATA ? Reformasi pengurusan izin di sektor minyak dan gas (migas) mulai dilakukan pemerintah dengan penyerahan 42 jenis izin di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara ?The 39th IPA Convention and Exhibition? yang diselenggarakan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta, Rabu (20/5).

Pendelegasian perizinan migas disebut sebagai upaya mempercepat kinerja sektor migas sehingga tingkat produksi terjaga. Selain itu, agar mempermudah kegiatan eksplorasi untuk menambah temuan cadangan migas baru dari posisi saat ini sebesar 3,7 miliar barel yang akan habis dalam 11 tahun ke depan.

?Izin sektor migas yang selalu selesai dalam waktu 10 hingga 15 tahun, ke depan bisa selesai dalam beberapa bulan,? ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Proses perizinan yang memakan waktu sangat lama menjadi hal yang dipertimbangkan perusahaan migas untuk berinvestasi. Dengan harga minyak yang rendah dan biaya eksplorasi yang besar, waktu yang habis untuk mengurus perizinan, akan memangkas waktu komersialisasi produksi migas.

Banyaknya jumlah izin pun menghambat kegiatan pelaku usaha. Dari 341 izin migas, 218 jenis izin diantaranya merupakan izin pra produksi, 109 jenis izin produksi dan 14 jenis izin paska produksi.

Baru satu dari 17 instansi yang terlibat dalam proses perizinan sektor migas, yang telah menyederhanakan dan menyerahkan proses pengurusan izin migas ke BKPM. Sudirman berharap instansi lain bisa melakukan hal yang sama.

Reporter: Leafy Anjangi