Modus DPRD Selipkan Anggaran "Siluman"

Penulis:
Editor: Arsip
11/3/2015, 16.22 WIB

KATADATA ? Kisruh Ahok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menghambat proses pengesahan APBD. Kisruh semakin riuh ketika Ahok menuding adanya anggaran ?siluman? yang terselip senilai Rp 12,1 triliun, atau 16,6 persen dari total RAPBD DKI Jakarta 2015 yang telah ditetapkan. Nilai tersebut diduga proyek titipan anggota DPRD.

Berbagai modus dilakukan demi menggarong anggaran. Selama ini, Modus-modus tersebut lazim dilakukan di seluruh tingkat baik pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) maupun pusat. Menurut Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, ?Pola seperti ini terjadi hampir di setiap provinsi. Bedanya, di provinsi lain berjalan mulus sebab Gubernurnya tidak mau ambil pusing?.

Proses perencanaan RAPBD dimulai dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Proiritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menghasilkan nota kesepakatan. Berdasarkan nota tersebut, Kepala Daerah mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Dalam penyusunan ini, anggota DPRD bisa titip proyek agar perusahaan miliknya dimenangkan dalam tender.

Selanjutnya, RKA-SKPD dihimpun dan diusulkan untuk meminta persetujuan DPRD dalam bentuk RAPBD oleh Pemprov. Lumrah terjadi, anggota DPRD melobi gubernur atau kepala daerah untuk memasukan sejumlah besar dana ke dalam RAPBD. Bila permintaan tersebut tidak dilakukan, DPRD bisa mogok sidang hingga tidak menyetujui RAPBD yang diusulkan Pemprov.

Reporter: Leafy Anjangi