KATADATA ? Anggaran infrastruktur dalam APBN-P ditetapkan sebesar Rp 290,3 triliun. Ini adalah jumlah terbesar dalam sejarah anggaran Indonesia. Dana tersebut didapat berkat alokasi subisdi BBM yang turun drastis.
Subsidi BBM ditetapkan Rp 64,8 triliun, jauh lebih rendah dibanding realisasi subsidi BBM pada 2014 Rp 240 triliun. Hal ini menunjukan bahwa dalam APBN-P 2015, subsidi BBM tidak lagi menyandera anggaran negara. Bahkan alokasinya lebih rendah daripada subsidi pangan Rp 74,3 triliun.
Tiga kementrian yang mendapatkan porsi alokasi terbesar dari anggaran infrastruktur ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 105 triliun, Kementrian Perhubungan Rp 52,5 triliun dan Kementrian ESDM Rp 5,9 triliun.
Selain kementerian, anggaran infrastruktur juga dialokasikan bagi belanja non kementrian dan lembaga melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 29,7 triliun, Dukungan Tunai Infrastruktur (VGF) Rp 1,2 triliun, tambahan dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Rp 3,8 triliun. Adapula Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang meningkat drastis dari Rp 3 triliun di APBN-P 2014 menjadi Rp 64,8 triliun.
Peningkatan alokasi PMN diberikan dengan syarat tidak boleh digunakan untuk membayar utang. Menurut Menteri Bappenas Adrianof Chaniago, maksud pemberian PMN oleh pemerintah memang bukan untuk penyehatan BUMN, melainkan untuk menunjang program pemerintah dalam mengejar pembangunan infrastruktur.