Pemerintah menyiapkan stimulus Rp 3,8 triliun untuk pemulihan sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19. Dari dana tersebut, Rp 3,3 triliun digunakan sebagai kompensasi pajak hotel dan restoran mulai September 2020, Rp 400 miliar untuk insentif tiket penerbangan domestik ke 10 destinasi, dan Rp 100 miliar merupakan hibah ke daerah.
(Baca: Pro-Kontra Normal Baru di Pusat Perbelanjaan)
Selain itu, pemerintah akan menjalankan sejumlah program pemulihan, antara lain sertifikasi cleanliness, health, safety (CHS) untuk membangun kepercayaan wisatawan terhadap tujuan pariwisata. Lalu, melakukan revitalisasi destinasi wisata dan promosi melalui berbagai media.
(Baca: Menghitung Waktu Tepat Memasuki New Normal)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan turis asing selama empat bulan pertama 2020 hanya sebesar 2,8 juta kunjungan, turun 45 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(Baca: Potongan Tapera, Beban atau Berkah?)
Jumlah penumpang penerbangan pun merosot hingga 27,8 persen di ranah domestik dan 42,8 persen untuk internasional. Tingkat penghunian kamar hotel yang mencapai 53,9 persen pada April 2019 anjlok menjadi 12,7% pada April tahun ini.