Hampir semua sektor usaha terkena dampak pandemi Covid-19, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor ini mengalami penurunan penjualan, merasakan kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku, kendala dalam mengembalikan pinjaman, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

(Baca: Jokowi Siapkan 5 Skema Besar Perlindungan UMKM dari Dampak Corona)

Maka dari itu, pemerintah mengalokasikan program pemulihan untuk UMKM dari dampak Covid-19 sebesar Rp 123,5 triliun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dana tersebut menjadi prioritas APBN 2020, karena UMKM salah satu yang paling terpukul akibat Covid-19.

(Baca: Dana Jumbo untuk BUMN di Tengah Pandemi)

Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk subsidi bunga, penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM, dan belanja imbal jasa penjaminan. Selanjutnya, untuk PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah, penjaminan modal kerja, dan pembiayaan investasi kepada koperasi.

(Baca: Potensi PHK Bisnis Startup)

Langkah penyelamatan UMKM ini diperlukan mengingat UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, mulai dari kontribusi produk domestik bruto Rp 15,7 triliun per hari hingga menyerap 116 juta tenaga kerja pada 2018.