Harga Mahal Pengganti Kantong Plastik

Penulis: Katadata Insight Center - Tim Publikasi Katadata
30/6/2020, 21.42 WIB

Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan 1 Juli 2020. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Nantinya akan ada pemberian insentif fiskal berupa keringan pajak daerah bagi pelaku usaha yang melaksanakan peraturan tersebut. Namun sampai sejauh ini, belum ada insentif ataupun keringanan biaya untuk pembelian produk pengganti kantong plastik.

Berdasarkan riset yang dilakukan Katadata Insight Center terhadap harga kantong yang ada di pasaran, harga produk substitusi kantong plastik jauh lebih mahal. Kantong kertas misalnya, jika dihitung satuan, harganya lebih mahal 10 kali lipat. Opsi ini lebih murah dibanding dengan kardus (14 kali lebih mahal dari plastik) dan kantong spunbond (22 kali lebih mahal). Produk pengganti paling ekonomis adalah kantong biodegradable dari bahan organik singkong. Itupun harganya masih 6 kali lipat lebih mahal dibanding kantong plastik.

Pelaku UMKM pun berhitung bahwa alternatif kantong plastik tidaklah murah. Mereka memprediksi produk pengganti itu akan lebih mahal hingga 30 persen daripada harga kantong plastik. Hal itu terungkap dari survei yang dilakukan Katadata Insight Center terhadap 1.162 pegiat UMKM yang menunjukkan ada sekitar 970 responden yang melihat harga produk substitusi kantong plastik lebih mahal. 30,1 persen responden memprediksi biaya pengeluaran akan meningkat 0-10 persen, 48,1 persen memperkirakan pengeluaran meningkat 11-30 persen, dan 21,9 persen memperkirakan peningkatan pengeluaran di atas 30 persen.

Belum adanya alternatif pengganti plastik yang sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM, maka pemberlakuan pergub di masa pandemi menjadi beban tersendiri bagi UMKM. Ada baiknya jika dilakukan masa transisi hingga seluruh masyarakat termasuk pelaku UMKM siap, sesuai dengan harapan para pelaku UMKM. Hal itu terungkap dari survei yaitu 49,1 persen responden sangat berharap pelaksanaan pergub tentang larangan kantong plastik diterapkan setelah ekonomi pulih pasca pandemi Covid-19 dan pendapatan mereka meningkat kembali.