Berkurangnya produksi energi fosil, serta komitmen global dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, mendorong pemerintah meningkatkan peran energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan kemandirian energi.
Sesuai Kebijakan Energi Nasional, target bauran EBT pada 2025 paling sedikit 23% dan 31% pada 2050. Untuk mengejar target tersebut, Indonesia bisa memanfaatkan potensi sumber energi terbarukan seperti sinar matahari, angin, tenaga air, biomassa, biogas, sampah kota, dan panas bumi. Sumber energi tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangkitan tenaga listrik.
Potensi panas bumi membentang sepanjang Bukit Barisan di Pulau Sumatra. Sumber energi panas bumi pun tersimpan juga di Pulau Jawa, Bali, Lombok, Flores, Sulawesi hingga Maluku. Sementara potensi tenaga air tersebar dari Aceh sampai Lampung, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua.