INFOGRAFIK: Kontribusi Pajak Ekonomi Digital Meningkat
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak ekonomi digital periode Januari- November 2025 sebesar Rp12,2 triliun. Angka itu naik 3,1% dari total penerimaan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp11,9 triliun. Secara total, sejak 2020-November 2025, pemerintah telah menerima Rp44,55 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli 28 Desember 2025.
Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) memiliki porsi terbesar, yakni 77,5% dengan nominal Rp34,5 triliun. Pajak fintech pinjaman daring memiliki porsi 9,6% dengan nominal Rp4,3 triliun.
Sementara pajak transaksi dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan pajak kripto masing-masing memiliki porsi sebesar 8,8% dan 4,1%. Pungutan pajak SIPP sejak 2020 hingga November 2025 mencapai nilai Rp3,9 triliun, sementara pajak kripto mencapai Rp1,8 triliun.
Meningkatnya setoran pajak ekonomi digital sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan pengguna aplikasi lokapasar di Indonesia sebanyak 65,6 juta orang, jumlah itu naik 69,5% dari 2020.
Di sisi lain jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,1 juta per Agustus 2025, jumlah itu naik 35,9% dari Februari 2025. Penggunaan aplikasi pinjaman daring juga meningkat. Dalam catatan OJK, sudah ada 164,5 juta rekening penerima pinjaman di Agustus 2025. Jumlah itu naik 277,7% dari 2020.
