Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua sejak Senin, 14 September 2020. PSBB ini dinilai perlu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Jakarta tidak menunjukkan tanda melandai, bahkan memiliki tren yang meningkat.
Namun pelaksanaan PSBB dikhawatirkan menyebabkan perekonomian Jakarta kembali melemah. Ketika PSBB diterapkan pada 10 April hingga 4 Juni lalu, ekonomi Jakarta jatuh ke titik terendah selama 10 tahun terakhir. Pada kuartal II-2020, pertumbuhan ekonomi mencetak minus 8,22% (year on year/yoy).
Sektor usaha yang mengalami dampak terdalam adalah akomodasi dan makan minum, transportasi, industri pengolahan, serta perdagangan besar dan eceran. Sektor akomodasi dan makan minum terkontraksi hingga 34,8% (yoy).
Hal ini disebabkan kunjungan wisatawan mancanegara pada April-Juni 2020 turun 99,7% dari periode yang sama tahun lalu. Hal yang sama terjadi pada rata-rata hunian hotel berbintang yang turun hingga mencapai 56,9%.
Kinerja sektor perdagangan pun ikut terimbas. Laju pertumbuhan impor dan ekspor masing-masing turun 20,5% dan 20%. Meskipun demikian, ojek online masih diizinkan untuk membawa penumpang, tidak seperti PSBB pertama yang adanya larangan membawa penumpang.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat,” jelas Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers secara daring, Minggu (13/9).