Pandemi Covid-19 menjadi ujian berat bagi seluruh sektor perekonomian global, termasuk Indonesia. Bersama-sama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menjaga kondisi sektor jasa keuangan tetap stabil setelah hampir setahun diguncang pandemi.
Pelbagai indikator menunjukkan kestabilan kondisi sektor jasa keuangan. OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari rasio non performing loan (NPL) gross sebesar 3,15 persen (NPL net: 1,03%) dan rasio non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 4,7 persen per Oktober 2020. Dana Pihak Ketiga perbankan masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen dibanding tahun lalu. Sementara perbankan juga mencatatkan kredit baru senilai Rp130,92 triliun.
OJK berkomitmen terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Upaya ini sejalan dengan permintaan Presiden RI Joko Widodo agar OJK mengambil tanggung jawab lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan sudah memutuskan memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.