Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan haram terhadap vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca. Namun organisasi ulama tersebut membolehkan penggunaan vaksin tersebut pada saat ini. Alasannya situasi darurat dan mendesak untuk mengatasi pandemi. (Baca: Lampu Hijau Vaksin AstraZeneca)
Pertimbangan haram MUI dilatarbelakangi proses pembuatan vaksin yangg menggunakan tripsin yang berasal dari pankreas babi. Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carier virus.
“Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam rilisnya pada 19 Maret 2021 lalu.
MUI menggariskan lima syarat untuk menggunakan vaksin AstraZeneca. Pertama, adanya kebutuhan mendesak dan darurat. Kedua, adanya keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya mengenai bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi. (Baca: Polemik Vaksin Nusantara Besutan Terawan)
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, adanya jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan