Polusi udara merupakan salah satu bahaya kesehatan terbesar di dunia yang mudah dijumpai di mana saja. Sumber masalah polusi udara di antaranya berasal dari asap kendaraan, asap pabrik atau industri, aktivitas perkotaan dan aktivitas lain yang dilakukan manusia seperti pembakaran sampah dan kegiatan pertanian.
Bahaya polusi udara disebabkan adanya partikulat tak kasat mata berukuran 2,5 mikrometer atau 30 kali lebih kecil dari diameter dari rambut manusia (PM 2,5) . Partikel ini dapat menembus bulu hidung dan masuk ke paru-paru dan akhirnya menyebabkan berbagai penyakit.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, polusi udara bisa menyebabkan 7 juta kematian dini per tahun dan menimbulkan beban ekonomi dunia hingga US$ 2,9 triliun per tahun. Studi Harvard pada 2020 lalu juga mengungkapkan, angka kematian akibat Covid-19 bisa 4,5 kali lipat lebih besar di lokasi dengan polusi udara yang tinggi.
Sedangkan data World Air Quality Report 2020 menunjukkan, Indonesia masuk dalam 10 negara dengan tingkat polusi tinggi bersama dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh, Pakistan, dan India, sekaligus menjadi negara dengan tingkat polusi tertinggi di ASEAN. Air Quality Life Index (AQLI) juga menempatkan Indonesia di urutan ke-20 sebagai negara paling tercemar di dunia.
Oleh sebab itu, polusi udara menjadi isu transbounderies yang harus segera diselesaikan melalui koordinasi semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan serta kepedulian masyarakat.