Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini. Selama dua tahun pandemi Covid-19, mudik dilarang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

Namun masyarakat yang ingin bersilaturahmi di kampung halaman tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat perjalanan wajib vaksinasi booster atau dosis ketiga. 

Jika belum melakukan vaksin booster, pemudik wajib melakukan tes antigen dan RT-PCR.

Bagi pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil pada waktu 3x24 jam. 

Sementara, bagi pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil pada kurun waktu 3x24 jam.

Lalu, bagi pemudik dengan penyakit komorbid yang tak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter yang dimaksud yakni berasal dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berikutnya, bagi pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Selain itu, pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Ini untuk mencegah penularan virus corona selama perjalanan mudik berlangsung,” sebut surat edaran nomor 16/ 2022 tersebut.