Pemerintah memberikan kemudahan bagi turis asing yang ingin berwisata di tanah air. Ini dilakukan dengan memberikan fasilitas bebas visa dan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk wisatawan dari 43 negara.
Ditjen Imigrasi menetapkan sejumlah syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut. Wisatawan wajib menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan. Kemudian memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Selain itu, wisatawan VoA juga harus memiliki bukti pembayaran visa on arrival dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengatakan, izin tinggal dari fasilitas bebas visa dan VoA tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Amran pun mengimbau agar baik wisatawan maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai wisatawan asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan terhadap wisatawan asing.
“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, ujar Amran dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Selasa 5 April 2022 lalu.