Begini Ciri SMS dari Pinjol Ilegal

Penulis: Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
27/6/2022, 20.19 WIB

Masyarakat perlu mengantisipasi tawaran pinjol ilegal dengan mengenali ciri-cirinya, sehingga dapat terhindar dari penipuan. Sebagian tawaran tersebut ditujukan kepada calon korban melalui pesan singkat alias SMS.

Terdapat setidaknya sembilan ciri pinjol ilegal, beberapa di antaranya tidak terdaftar di OJK, tidak ada layanan pengaduan, meminta akses seluruh data di ponsel, kontak dan lokasi penyelenggara tidak jelas, serta biaya, bunga, dan denda tinggi bahkan tidak transparan.

Kendati demikian, terdapat sejumlah langkah yang bisa kita lakukan, tentu yang pertama-tama dengan mengabaikannya. Kemudian, jangan buka tautan atau balas SMS tersebut, blok nomor dan hapus pesan, dan jangan segan lapor polisi jika mengalami kerugian.

Perlu kita ketahui bahwa pinjol ilegal dilarang memasarkan produk penjaminan melalui saluran komunikasi pribadi.

Anda dapat mengunjungi www.ojk.go.id untuk memastikan legalitas pinjol yang hendak diakses.