Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) sedang berupaya untuk mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa bagi industri UMKM sebanyak 40 persen, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu.

Hingga September 2022, realisasi belanja UMK telah mencapai Rp125 triliun dari RUP alokasi belanja UMK sebesar Rp314 triliun. Pemerintah hingga saat ini juga tengah berupaya mengakselerasi realisasi supaya tembus Rp400 trilliun.

Kebijakan pemerintah untuk memberi peran dan ruang yang lebih besar kepada industri UMKM ini berpijak pada UU Cipta Kerja, PP No.7/2021 dan Inpres No. 27/2022. Selain alokasi 40 persen, pemerintah juga berkepentingan untuk menjaga dan menghilangkan hambatan bagi industri UMKM dalam memenuhi kuota tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengakselerasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari UMKM, melalui percepatan pencatatan produk unggulan UMKM melalui e-katalog LKPP. Berbagai pelatihan telah digulirkan supaya semakin banyak produk unggulan UMKM yang digunakan.

Demi mencapai target 40 persen tersebut, kampanye pemakaian produk UMKM terus didengungkan. Presiden Joko Widodo telah berkali-kali mengingatkan agar seluruh instansi dan kementerian tidak mengimpor barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Secara simultan, upaya pendampingan pembiayaan, SDM dan berbagai sertifikasi terus dilakukan agar kualitas produk UMKM semangkin berkualitas. Dari sisi pemerintah, realisasi pencairan anggaran pada APBN dan APBD juga akan selalu ditingkatkan agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

Kesinambungan strategi ini tentunya membutuhkan pengawasan yang komprehensif, agar mampu meminimalisir potensi kerugian negara di waktu mendatang. Oleh karena itu, peran audit menjadi tema sentral pengawasan dan BPKP menjadi aktor utama dalam hal ini.

Peran KPPU dalam mengawasi dinamika persaingan usaha juga diharapkan menjadi salah satu filter guna meminimalisir perbuatan merugikan negara.

Menteri PAN RB yang baru saja dilantik, Abdullah Azwar Anas, ketika masih menjabat sebagai ketua LKPP pernah menyatakan bahwa LKPP akan mengumumkan nama pejabat atau instansi yang belum mampu memenuhi kuota 40 persen bagi UMKM.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang tengah berlangsung.