Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memberi perhatian khusus terhadap 18 startup pinjaman online lantaran memiliki kredit bermasalah lebih dari 5%. Ditilik dari data OJK, jumlah kredit bermasalah (TWP90) fintech ini mengalami peningkatan dari Januari hingga September 2022.

TWP90 adalah tingkat wanprestasi pengembalian yang melebih waktu 90 hari sejak jatuh tempo. Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2022 tercatat TWP90 mencapai Rp1,4 miliar atau 2,9% dari total kredit.

Meski banyak fintech peer to peer (P2P) lending memiliki kredit macet lebih tinggi di atas aturan, OJK mengaku belum berminat membuat aturan baru terkait masalah tersebut. Beleid POJK Nomor 10/POJK.05/2022 ini mengatur pembatasan penyaluran dana dari pemberi pinjaman institusi melalui pinjol, serta minimal modal yang disetor. 

“Aturan tersebut sudah cukup ketat, termasuk terkait pengaturan untuk meningkatkan permodalan hingga Rp12 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Ogi Prastomiyono.

Di sisi lain, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyatakan bahwa fintech P2P lending harus memenuhi kewajiban memberi pinjaman meski izin usahanya dicabut. 

OJK pun memberi waktu tiga bulan pada fintech lending untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan gagal bayar sebelum izin usahanya dicabut. 

Fintech itu juga tidak boleh menyalurkan dana ke peminjam bila izin tersebut dicabut. Kalau fintech tersebut tetap melakukannya, maka dianggap sebagai pinjol ilegal. Namun platform ini bisa menagih dana pada peminjam agar dikembalikan kepada pemberi pinjaman.