Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki mandat untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. Terkait hal itu, LPS melaksanakan resolusi bank dan membayar klaim penjaminan terhadap simpanan layak bayar pada bank terlikuidasi.
Selama rentang 2005-2022, LPS telah melikuidasi 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 118 bank lainnya. Dari 118 bank itu, terdapat 117 BPR/BPRS dan 1 bank umum. LPS juga terhitung berhasil menyelamatkan 1 bank umum.
Pada periode yang sama, LPS juga telah membayar klaim penjaminan simpanan kepada 267.759 rekening layak bayar. Secara persentase, LPS menuntaskan 93 persen dari total rekening yang dilikuidasi.
Selain itu, LPS turut berkontribusi membayar simpanan layak bayar sebesar Rp1,73 triliun yang mencakup 82 persen dari total simpanan 118 bank yang dilikuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan adanya LPS masyarakat yang memiliki uang di bank tidak perlu khawatir. Sebab, program LPS dirancang untuk mencegah risiko terjadinya rush terhadap perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
”Fungsi penjaminan simpanan yang diembang oleh LPS merupakan salah satu pilar stabilitas sistem keuangan yang fundamental. Dengan adanya penjaminan dari LPS, maka risiko bank run dapat termitigasi dan sektor perbankan dapat bertumbuh dengan lebih sehat,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/6).