Pemerintah mewajibkan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta mulai 2027. Pekerja akan menyetor simpanan sebesar 3% dari gajinya setiap bulan. Setoran ini akan menambah elemen potongan gaji karyawan swasta yang selama ini terdiri dari PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu.
Detail pemotongan gaji 3% untuk Tapera adalah 2,5% iuran Tapera bakal dibebankan ke karyawan dan 0,5% bakal ditanggung pemberi kerja.
Tapera sendiri adalah penyimpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka tertentu yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tabungan hasil pemupukan ini dapat diambil setelah masa kepesertaan berakhir. Di satu sisi, Tapera disebut bakal membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk mengajukan kredit pemilikan rumah, bangun rumah, hingga renovasi rumah.
Namun di sisi kontra, iuran Tapera lewat pemotongan gaji ini dinilai tidak efektif, terutama bagi yang sudah memiliki rumah. Elemen pemotongan wajib pada gaji karyawan yang sebelumnya sudah cukup besar juga bakal bertambah.
Merespons hal ini, Jokowi menyebut tabungan perumahan ini bakal memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah. Terkait masyarakat yang kontra, Jokowi menyamakan kondisi saat pembebanan potongan BPJS Kesehatan pada gaji dimulai. Jokowi menyebut saat itu banyak yang keberatan, tetapi manfaat kemudian mulai dirasakan setelah program berjalan.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta juga ramai. Tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan,” kata Jokowi di Istora Senayan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei.