Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang diteken pada Kamis 11 Juli 2024 lalu itu, memuat aturan khusus mengenai periode Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN.
Beleid mengenai izin konsesi yang diteken Jokowi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 211 Tahun 2023. Dalam pasal 9 ayat dua poin a Perpres , batas waktu HGU di IKN adalah 95 tahun untuk siklus pertama. Pemilik HGU juga bisa diberikan batas waktu paling lama 95 tahun untuk siklus kedua jika telah melalui evaluasi. Dengan demikian secara agregat, batas waktu HGU di IKN bisa mencapai 190 tahun.
Poin b dalam pasal yang sama juga memberikan batas waktu HGB hingga 80 tahun untuk siklus pertama. Pemilik HGB yang telah melalui evaluasi di siklus pertama, juga bisa mendapatkan siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Secara total, batas waktu HGB di IKN bisa mencapai 160 tahun.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemberian jangka waktu HGU dan HGB yang panjang tersebut bertujuan untuk menarik investasi. Pemerintah, kata dia, berharap investor swasta maupun asing dapat membiayai pembangunan IKN.
“Pemerintah memang menginginkan Otoritas IKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya,” kata Presiden Joko saat menggelar konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa, 16 Juli.
Jangka waktu ini berbeda batas yang diatur dalam UU Pokok Agraria bahwa periode HGU adalah 25 tahun atau 35 tahun untuk usaha yang butuh waktu lama. HGU dalam undang-undang yang disahkan pada 1960 ini memberikan siklus kedua hingga 25 tahun, sehingga batas waktu HGU hanya 50-60 tahun.
Sementara itu HGB dalam UU ini juga meregulasi HGB selama 30 tahun pada siklus pertama, dan 20 tahun untuk siklus kedua. Secara total, periode HGB hanya berlangsung selama 50 tahun.
Keringanan untuk berinvestasi di IKN tak hanya terkait HGU dan HGB, tetapi juga dengan pemberian insentif pajak dan kemudahan lainnya.
Sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0% untuk waktu tertentu, serta pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan untuk perolehan hak kesatu sebesar 100% hingga 2035.
Ada pula pengurangan PPh badan untuk investasi minimal Rp10 miliar, serta izin untuk mengalihkan, mewariskan, atau membebani hak tanggungan HGU dan HGB di IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.