Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada 2024. Indeks pada 2024 tercatat berada di angka 3,85 atau turun 0,07 poin dari capaian 2023. Rentang IPAK berada skala 0 - 5, jika mendekati 0 artinya masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
Amalia Widyasanti, Pelaksana Tugas Kepala BPS, menyatakan capaian IPAK 2024 ini masih di bawah target RPJMN 2024 yang sebesar 4,14 poin. Dia menyebutkan penurunan disebabkan oleh menurunnya indeks persepsi dan pengalaman.
“Ini berkaitan dengan penurunan sebagian indikator pada indeks persepsi keluarga, komunitas, publik, serta pengalaman publik, dan pengalaman lainnya,” kata dia dikutip dari kanal Youtube BPS pada 15 Juli lalu.
Dalam laporan BPS, 21 dari 27 indeks persepsi korupsi tercatat semakin memburuk pada 2024. Beberapa contoh indikator persepsi yang menurun adalah jumlah masyarakat yang mewajarkan pemberian uang/barang/fasilitas dalam proses penerimaan ASN, TNI, Polri, dan pegawai penyelenggara negara lainnya meningkat.
Selain itu, makin banyak masyarakat yang menilai wajar untuk memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada petugas pelayanan publik untuk mempermudah administrasi. Ada pula temuan BPS yang menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang mewajarkan politik uang dalam pemilu baik tingkat desa maupun nasional.