Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat, 26 Juli lalu. Salah satu aturan yang diberlakukan adalah membatasi promosi produk susu formula bayi dalam mendorong upaya pemberian ASI eksklusif. Terlebih dahulu aturan pembatasan serupa sudah dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan dalam PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” sebut pasal 33 PP nomor 28/2024 tersebut.
Pemberian ASI eksklusif merupakan program kampanye pemberian ASI kepada bayi sejak lahir selama enam bulan pertama hidupnya tanpa memberikan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Mengingat pentingnya pemberian ASI untuk kekebalan tubuh dan gizi anak, program ini dimasukkan dalam kerangka program percepatan penurunan stunting.
Menurut Rianda (2023), target pemerintah tentang penurunan stunting hingga 14% tahun ini, bakal sulit dicapai jika pemerintah tidak membatasi ketat pemasaran susu formula. Untuk diketahui, tahun 2023 prevalensi stunting Indonesia masih berada di angka 21,5%.
WHO pada 1981 telah meluncurkan aturan yang mengatur pemasaran susu formula lewat International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes. Namun menurut laporan WHO, Indonesia masih belum secara signifikan mengintegrasikan kode internasional ini.
Dalam PP 28/2024 pasal 33, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dengan cuma-cuma, termasuk penawaran hingga diskon kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, ibu hamil, hingga ibu baru melahirkan.
Tenaga medis, media massa, hingga influencer juga dilarang mengiklankan dan mempromosikan produk susu formula bayi. Aturan ini dikecualikan pada media cetak khusus kesehatan dan dalam situasi darurat atau bencana untuk tujuan kemanusiaan.
Untuk diketahui, rata-rata belanja susu bubuk bayi per kapita di Indonesia tahun 2023 mencapai 12 gram per minggu. Sedangkan persentase bayi usia 0 sampai 6 bulan yang menerima ASI eksklusif tahun 2023 di Indonesia mencapai 73,97%.