Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru bernomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara dalam berbagai perkara.

Putusan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945 yang sebelumnya diajukan dua mahasiswa.

“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tulis MK dikutip 8 April 2026.

MK juga menjelaskan kewenangan BPK mengaudit kerugian keuangan negara dijamin negara via UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dan Pasal 23E UUD 1945. MK turut menegaskan definisi kerugian negara harus bersifat materiil alias harus nyata dan bukan merupakan perkiraan.

Beberapa tahun terakhir banyak kasus terkait kerugian negara yang tercatat dikalkulasikan tak hanya oleh BPK. Misalnya kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, yang kerugian negaranya dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, kasus tata niaga PT Timah juga melibatkan BPKP dibantu ahli dalam penghitungannya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.