Seluruh titik api di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Banten berhasil dipadamkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Kebakaran seluas 14 hektar dengan total 12 titik api ini berlangsung selama 11 hari, dipicu cuaca panas ekstrem, keterbatasan air, dan embusan angin yang mempercepat penyebaran api.
“Angin embusannya cukup kencang, sehingga itu menyulitkan, berkejaran dengan petugas untuk proses pemadaman,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Selasa, 30 Juni, dikutip dari Antara.
Pada musim kemarau, TPA di Indonesia menjadi lebih rawan terbakar. Hal ini sebab masih langgengnya sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang berdampak pada akumulasi gas metana (CH4). Gas ini terakumulasi dari timbulan sampah organik yang membusuk tanpa oksigen, dan memiliki sifat yang mudah terbakar.
Setidaknya 316 TPA atau lebih dari 61% TPA di Indonesia masih menerapkan open dumping. Padahal, pemerintah menargetkan praktik ini dihentikan seluruhnya pada 2026. Pada kebakaran TPA Jatiwaringin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengakui penyebab kebakaran adalah karena sistem open dumping yang beriringan dengan cuaca panas.
KLH lantas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup 11/2026 yang ditujukan untuk pemerintah daerah, tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Sejumlah langkah mitigasi yang diatur dalam surat edaran ini termasuk penutupan lapisan tanah terhadap timbulan sampah yang baru dibongkar, penyiraman rutin di area kritis, pelarangan aktivitas yang dapat menyulut munculnya titik api, hingga penyiapan sarana dan prasarana pemadaman, termasuk pembentukan satuan tugas khusus untuk patroli pengawasan.
Sebelumnya, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mencatat setidaknya 38 TPA terbakar pada musim kemarau 2023 yang saat itu dipicu fenomena El Nino. Salah satu kebakaran dengan durasi terpanjang terjadi pada TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, yang saat itu berlangsung sekitar 38 hari. Kebakaran ini berdampak terhadap masalah ISPA dan warga yang harus mengungsi, terganggunya aktivitas sekitar, dan penumpukan sampah karena TPA lumpuh.