Memahami 2 Syarat Puasa Beserta Dalilnya

Freepik
Ilustrasi, Al-Quran.
Editor: Agung
13/3/2023, 14.03 WIB

Puasa menurut syariat Islam merupakan suatu ibadah yang bersifat wajib dilakukan selama bulan Ramadhan. Ibadah ini dimulai dengan membaca niat dan kemudian dilanjutkan dari terbitnya matahaai (azan Subuh) hingga matahari terbenam (azan Maghrib).

Sebagai umat muslm, Anda wajib mengetahui syarat puasa agar ibadah puasa yang dilakukan nantinya dianggap sah. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya berikut ini.

Dua Syarat Puasa

Terdapat dua syarat puasa yang wajib Anda ketahui sebagai umat muslim. Dua syarat tersebut yaitu syarat wajib dan syarat sah. Berikut ulasan lengkapnya di bawah ini. 

Syarat Puasa(Pexels)

1. Syarat Wajib Puasa

Berikut ini tujuh syarat wajib puasa yang harus Anda ketahui sebagai umat muslim. Berikan penjelasan masing-masing syarat di bawah in. 

  • Beragama Islam

Syarat wajib puasa pertama yaitu harus memeluk atau beragama Islam. Hanya orang-orang yang memeluk agama islam saja yang diwajibkan untuk diwajibkan untuk melaksanakan ibadah ini selama bulan Ramadhan.

Hal ini juga telah disepakati oleh Jumhur ulama. Sementara itu, bagai mereka yang tidak memeluk aghama islam tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa. 

Hal ini dikarenakan kitab perintah puasa didahului dengan sebutan: “wahai orang-orang beriman”. Itu berarti, mereka yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan tersebut sehingga tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. 

  • Sudah Baligh

Syarat wajib puasa berikutnya yaitu dilakukan bagi mereka yang sudah baligh. Bagi mereka yang belum masuk usia baligh seperti anak kecil tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan.

Meskipun demikian, para orang tua diwajibkan untuk mengajarkan anak-anaknya tentang puasa Ramadhan sejak sedini mungkin. Hal ini dimaksudkan agar ketika memasuki usia baligh, mereka merasa lebih mudah untuk menjalankan ibadah tersebut karena sudah melakukannya sedari kecil. 

Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan jika anak sudah usia 10 tahun dan tidak mau untuk melakukan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, maka boleh diberi hukuman dengan pukulan.

Sabda Nabi SAW:

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. Teks hadis riwayat al-Nasa’i).

  • Berakal atau Tidak Gila

Syarat berikutnya yaitu berakal atau tidak gila. Itu berarti, orang gila sebagai orang tiak berakal tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Selain itu, seseorang dalam konsili gila, jika tidak berpuasa juga tidak diwajibkan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkannya walaupun ia telah semua selama masih hidup di dunia.

Di akhirat juga, tidak ada dosa yang harus ia pertanggungjawaban karena telah meninggalkan kewajiban berpuasa. 

  • Sehat

Untuk bisa menjalankan ibadah puasa, seseorang harus dalam dalam kondisi sehat.Bagi orang yang sedang sakit dan puasa hanya akan memperparah penyakit yang dideritanya, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

Meskipun demikian, ia wajib untuk membayar hutang puasanya tersebut dengan berpuasa di hari lain atau mengeluarkan fidyah.

Allah SWT berfirman:

Latin: Wa man kaana mariidhan auw ‘alaa safarin fa’iddatun min ayyaamin ukhar.

Artinya:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185).

  • Mampu

Selai sehat, orang yang menjalankan ibadah puasa harus dalam kondisi mampu melaksanakannya. Bagi mereka yang sudah lemah dan tidak meungkinakn untuk menjalankan ibadah puasa, maka mereka diperbolehkan untuk meninggalkannya. 

Meskipun demikian, mereka wajib menggantinya dengan membayarkan fidyah. 

Allah SWT berfirman :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,…” (QS. Al-Baqarah : 184)

  • Tidak Sedang dalam Perjalanan

Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Namun ia wajib mengganti ibadah puasa tersebut di lain hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya

Allah SWT berfirman :

“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185).

Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan :

“Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai).

  • Suci dari Haid dan Nifas

Syarat ini merupakan syarat untuk wanita dimana mereka yang sedang dalam kondisi sedang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan jika  masih dikerjakan dengan niat berpuasa, maka hukumnya tetap menjadi haram.

Hal tersebut didasarkan atas hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini:

“Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR. Muslim).

2. Syarat Sah Puasa

Setelah mengetahui syarat wajibnya, Anda juga perlu mengetahui syarat sah puasa, yaitu semua hal yang membuat ibadah puasa menjadi sah hukumnya.

Bisa dibilang, syarat sah puasa adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan oleh seseorang menjadi sah hukumnya di hadapan Allah SWT.

Terdapat lima syarat sah puasa yang perlu Anda ketahui, yaitu

Syarat Puasa (Unsplash)
  • Beragama Islam

Syarat pertama yaitu beragama islam. Itu berarti, jika tidak beragama islam, maka puasa yang dilakukan dianggap tidak sah. Beragama islam juga merupakan salah satu syarat wajib berpuasa dikarenakan puasa termasuk salah satu rukun islam

  • Niat

Jika seseorang yang berpuasa lupa atau tidak berniat, maka puasa yang sedang dijalankannya dianggap tidak sah. 

Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Selain itu, para ulama selain Asy-Syafi’iyah, seperti Al- Hanafiah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah juga meletakkan niat sebagai salah satu syarat puasa.

  • Berakal

Selain syarat wajib, berakal juga menjadi salah satu syarat sah puasa dimana muslim sudah dapat membedakan baik dan buruk (tamyiz). Bahkan jika seorang anak belum baligh tapi sudah tamyiz, maka ia diwajibkan untuk berpuasa.

Namun ibadah tersebut menjadi tidak sah jika seorang muslim belum tamyiz atau mengalami kondisi gangguan jiwa. 

  • Masuk Waktu Puasa

Syarat berikutnya sudah memasuki waktu untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa wajib akan sah jika dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan.

Untuk bisa mengetahui hal tersebut, caranya yaitu dengan melihat hilal secara langsung serta dari saksi yang sangat dipercaya. 

Akan tetapi, jika hilal belum terlihat, maka tindakan yang dianil adalah dengan menghitung bulan Sya'ban menjadi 30 hari dalam menentukan bulan Ramadhan.

  • Suci dari Haid dan Nifas

Syarat terakhir adalah suci dari haid dan nifas yang berlaku bagi wanita.  Hadits Aisyah ra menjelaskan tentang tidak berpuasanya seorang wanita yang sedang hidh adalah sebagai berikut ini.

“Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR. Muslim).

Selain itu, para ulama juga sepakat jika seorang wanita yang sedang nifasterkait dengan hukum yang berlaku pada wanita yang haidh.