Hiruk pikuk pasca pencoblosan Pilpres 2024 masih terus berlanjut. Koalisi partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan akan menggulirkan hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR.
Sementara, anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai wacana penggunaan hak angket di DPR tidak tepat. Argumentasinya, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.
Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan.
Hak istimewa yang dimiliki DPR, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Ini merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014.
Hak-hak Istimewa yang Dimiliki DPR
Seperti telah disebutkan, dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah, DPR dibekali dengan tiga hak istimewa. Hak-hak yang dimaksud, tertera dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3
Berdasarkan beleid tersebut, hak istimewa yang dimiliki oleh DPR terdiri dari tiga, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak untuk menyatakan pendapat.
1. Hak Angket
Hak Angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan yang dimaksud dapat berupa kebijakan yang dilakukan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak angket dapat diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Pengajuan hak angket harus disertai dengan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan mengapa penyelidikan tersebut diperlukan.
Usulan tersebut hanya dapat menjadi hak angket jika disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah total anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika DPR menerima usulan hak angket, mereka akan membentuk sebuah panitia khusus yang disebut panitia angket. Panitia ini terdiri dari semua fraksi DPR. Namun, jika usulan hak angket ditolak, maka tidak bisa diajukan kembali.
Panitia khusus tersebut memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia atau asing yang tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut harus dipatuhi, dan jika tidak dipatuhi tanpa alasan yang sah, DPR dapat memanggil dengan bantuan kepolisian.
Hasil dari penyelidikan hak angket akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Jika disimpulkan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah melanggar peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak untuk menyatakan pendapat.
Jika diputuskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka usulan hak angket dianggap selesai dan tidak dapat diajukan kembali selama periode keanggotaan DPR yang sama.
Keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket harus disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah total anggota DPR, dan keputusan tersebut harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
2. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta penjelasan dari Pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk mengajukan hak interpelasi, minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi harus menyampaikan usulan tersebut, disertai dengan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang ingin dimintai penjelasan, serta alasan mengapa penjelasan tersebut diperlukan.
Usul untuk hak interpelasi DPR akan menjadi hak interpelasi jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan tersebut harus mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika usulan hak interpelasi diterima, maka presiden atau pimpinan lembaga yang bersangkutan dapat diundang untuk memberikan penjelasan tertulis pada rapat paripurna DPR berikutnya terkait materi interpelasi.
Apabila DPR puas dengan penjelasan yang diberikan oleh presiden atau pimpinan lembaga, maka usulan interpelasi dianggap selesai dan tidak dapat diajukan kembali. Namun, jika DPR menolak penjelasan tersebut, mereka dapat mengajukan hak DPR lainnya seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan tersebut harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan tersebut harus didukung oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak yang dimiliki DPR untuk mengeluarkan pendapat mengenai:
- Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.
- Tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perilaku tercela, serta jika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
Hak menyatakan pendapat dapat diajukan oleh minimal 25 anggota DPR, disertai dengan dokumen yang mencakup:
- Materi tentang kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di dalam negeri atau internasional, beserta alasan pengajuan pendapat tersebut.
- Materi hasil dari pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket.
- Materi dan bukti yang sah terkait dugaan pelanggaran hukum atau perilaku tercela oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau bukti yang sah terkait dugaan ketidakmemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usulan untuk hak menyatakan pendapat dapat menjadi hak menyatakan pendapat jika disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 jumlah anggota DPR, dan keputusan tersebut harus didukung oleh minimal 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir. Jika usulan hak menyatakan pendapat diterima, DPR akan membentuk sebuah panitia khusus yang terdiri dari semua fraksi DPR.
Apabila dalam rapat paripurna DPR diputuskan untuk menerima laporan dari panitia khusus mengenai kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di dalam atau luar negeri, atau hasil dari pelaksanaan hak angket atau hak interpelasi, maka DPR akan menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah.
Jika rapat paripurna DPR memutuskan untuk menerima laporan dari panitia khusus yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR akan mengirimkan keputusan mengenai hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
Sementara, apabila Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR akan mengadakan rapat paripurna untuk melanjutkan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Demikianlah pembahasan mengenai hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Keberadaan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen penting bagi parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.