15 Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Ada Emas hingga Beras

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah agar membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai berdampak pada kenaikan harga produk industri retail dan akan menurunkan daya beli masyarakat.
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
15/11/2024, 09.45 WIB

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, tidak semua barang dan jasa akan mengelami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ada sejumlah barang yang tidak kena PPN 12 Persen.

Hal tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Kenaikan PPN (Katadata)
 

Berikut daftar lengkap barang yang tidak terdampak kenaikan PPN 12% mulai tahun depan:

  1. Makanan dan minuman restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya termasuk dikonsumsi di tempat atau tidak, diserahkan ke usaha catering atau jasa boga, serta obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan terkait.
  2. Uang dan emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  3. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
  4. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
  5. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
  6. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
  7. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
  8. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
  9. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
  10. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  11. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
  12. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
  13. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau degrading
  14. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  15. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Daftar Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

IMBAS KENAIKAN PPN (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.)

UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan PM No. 70/PMK/03/2022 mengatur jasa yang tidak dikenakan PPN turut merinci jasa yang tidak kena PPN. Berikut daftar lengkap jasa yang tidak kena PPN 12 Persen:

  1. Jasa keagamaan
  2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  3. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  4. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

Demikian daftar barang yang tidak kena PPN 12 Persen dan jasa yang tidak kena PPN 12 Persen.