Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan PPN barang mewah dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sementara barang pokok masih dikenakan tarif lama.
Ketua DEN Luhut umumkan kebijakan baru PPN 12% yang mulai berlaku Januari 2025, bertujuan untuk mengimbangi penerimaan negara dan hanya akan diterapkan pada barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengkaji pengenaan PPN dengan tarif berbeda yang mulai berlaku pada 2025, menurut Misbakhun dari Komisi XI DPR.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sepakati kenaikan PPN 12% untuk barang mewah mulai 2025, sambil menjaga tarif PPN 11% untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan peningkatan pajak barang mewah menjadi 12% dan menurunkan pajak lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 berpotensi meningkatkan biaya kebutuhan sehari-hari, terutama pada generasi z. Diperkirakan peningkatan biaya secara tahunan mencapai Rp 1,75 juta.
Pemerintah berencana meningkatkan PPN dari 11% menjadi 12% dan membuka kembali program tax amnesty pada 2025 guna memenuhi target penerimaan negara sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Menteri Maruarar optimistis sebanyak 3 juta unit rumah akan terjual tahun depan meski PPN naik menjadi 12%, dengan strategi pembebasan BPHTB dan penggunaan tanah sitaan koruptor.
Kenaikan PPN menjadi 12% memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif terhadap harga kebutuhan sehari-hari dan penurunan daya beli, memotivasi petisi penolakan yang disampaikan via Change.org.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 diperkirakan akan memperlambat pertumbuhan kredit perbankan di Indonesia, mempengaruhi kualitas aset dan daya beli masyarakat.