21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Juni 2024

Freepik.com
21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Juni 2024
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
3/6/2024, 21.34 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan program layanan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. Meski begitu, tetap ada sejumlah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. Berikut rincian mengenai 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Juni 2024.

21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Juni 2024

Ilustrasi 21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Juni 2024 (Freepik)
 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan yang diteken pada 8 Mei 2024 ini, Jokowi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain soal sistem kelas, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS. Layanan kesehatan yang dikecualikan itu di antaranya untuk tujuan estetik maupun kepada mereka yang mengalami kecelakaan karena punya hobi ekstrem.

Berikut rincian 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Juni 2024, sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian
  19. Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024

Ilustrasi 21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Juni 2024 (Freepik)
 

Pemerintah telah memutuskan akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem yang akan diterapkan kelak bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Dengan sistem yang baru ini, peserta BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi beberapa kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang inap yang akan didapatkan sebagai manfaat. Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap yang serupa.

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan itu menyebut, sistem KRIS ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Sementara untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Artinya iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah yang menggunakan sistem kelas.

Berikut rincian iuran BOJS Kesehatan yang masih berlaku pada Juni 2024.

  1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  3. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  4. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  5. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Demikian 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Juni 2024. Meski terdapat layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, program ini tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.