Menggosok gigi merupakan salah satu hal yang penting dilakukan untuk menjaga kesehatan gigi, terutama di bulan Ramadhan.
Namun seperti yang sudah ketahui, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit hingga terbenamnya matahari.
Adapun salah satu hal yang dapat me, batalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja merupakan salah satu dari larangan saat puasa. Lantas, apakah menggosok gigi bisa membatalkan puasa?
Ketika menggosok gigi, tentunya harus menggunakan pasta gigi dan perlu berkumur dengan air dengan cara memasukkannya ke dalam mulut. Bila ingin mengetahuinya, simak ulasannya di bawah ini.
Hukum Menggosok Gigi saat Puasa
Terdapat beberapa hadits dalam Islam yang menjelaskan tentang hukum menggosok gigi saat sedang menjalankan puasa Ramadhan.
Mengutip laman Muhammadiyah, menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits berikut,
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Amir bin Rabi'ah ia berkata : 'Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa'." [HR. Bukhari]
Dikutip dari laman resmi PPPA Daarul Qur'an, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu'Fatawa Ibnu Baz mengatakan,
"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Sementara dikutip dari laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur," (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif,
Dalam keterangan lain, Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa perlu kehati-hatian tatkala ingin menggosok gigi di saat sedang berpuasa.
Hal ini dikhawatirkan material baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi masuk ke tenggorokan yang menyebabkan batalnya puasa meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Agar gosok gigi yang dilakukan tidak membatalkan puasa dalam masalah gosok gigi saat berpuasa, maka hal yang perlu diperhatikan umat Muslim yaitu waktu yang tepat untuk melakukannya.
Waktu terbaik menyikat gigi saat berpuasa adalah sebelum masuk waktu zhuhur. Dengan catatan, kegiatan ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada material luar yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga tenggorokan.
Lebih baik lagi jika seseorang menggosok gigi terlebih dahulu sebelum masuk waktu imsak. Sementara menggosok gigi setelah waktu dzuhur hukumnya adalah makruh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menyatakan, "Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya." (Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu 'Utsaimin, 17: 261-262).