Menjalani puasa sepanjang bulan Ramadhan adalah kewajiban ibadah bagi umat Islam, termasuk salah satu dari lima rukun Islam. Namun, terdapat kecenderungan di bulan Ramadan di mana sebagian umat Muslim melaksanakan ibadah puasa tanpa menunaikan shalat lima waktu.
Shalat fardhu merupakan kewajiban bagi orang yang beriman, yang telah ditetapkan waktu-waktunya sesuai dengan ajaran agama. Hal ini selaras dengan yang disebutkan dalam Al Quran.
Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui hukum puasa tapi tidak shalat fardhu. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Dalil Perintah Shalat dalam Al Quran
Sebelum membahas mengenai hukum puasa tapi tidak shalat fardhu, perlu diketahui dalil Al Quran yang menyatakan kewajiban puasa. Berikut ini dalilnya dalam Al Quran
1. Surat Hud Ayat 114
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat di dua tepi siang (fajar dan ashar) dan pada sebagian malam (maghrib dan isya). Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)." (QS Hud: 114)
2. Surat Al Bayyinah Ayat 5
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ
Artinya: "Dan mereka tidak disuruh melainkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itu adalah agama yang lurus." (QS. Al Bayyinah: 5)
3. Surat Al Isra Ayat 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya: "Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai terbenamnya malam, dan (dirikanlah juga) shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra: 78)
4. Surat An Nisa Ayat 103
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditentukan waktu-waktunya bagi orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103)
5. Surat Al Baqarah Ayat 110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan apapun kebaikan yang kamu usahakan untuk dirimu sendiri, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah: 110)
6. Surat Az Zariyat Ayat 56
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (QS. Az Zariyat: 56)
7. Surat Al Baqarah Ayat 45
وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ
Artinya: "Dan mintalah pertolongan dengan kesabaran dan shalat. Dan sesungguhnya itu adalah suatu hal yang berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'," (QS. Al Baqarah: 45)
8. Surat Al Hajj Ayat 78
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah Pelindungmu, maka sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong." (QS. Al Hajj: 78)
9. Surat Ar Rum Ayat 17-18
فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ - ١٧ وَلَهُ الْحَمْدُ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَعَشِيًّا وَّحِيْنَ تُظْهِرُوْنَ
Artinya: "Maka Maha Suci Allah di waktu kamu berada di waktu petang dan waktu kamu berada di waktu pagi. Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi, di waktu petang dan di waktu kamu menyatakan diri." (QS. Ar-Rum: 17-18)
10. Surat Al Baqarah Ayat 43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang rukuk." (QS. Al Baqarah: 43)
Hukum Puasa Tapi Tidak Shalat Fardhu
Banyak pandangan yang tersebar mengenai puasa tanpa melaksanakan shalat. Sebagai contoh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin pernah menyampaikan orang yang meninggalkan shalat, apabila melakukan puasa, puasanya tidak akan diterima.
Sebab, meninggalkan shalat menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan kufur dan murtad. Artinya, apabila seseorang puasa tapi tidak shalat fardhu, maka puasanya tidak sah, tidak diterima.
Bukti bahwa meninggalkan shalat dianggap sebagai tindakan kufur dapat ditemukan dalam ayat 11 surat At-Taubah dalam Al-Qur'an, yang menyatakan:
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Maka jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu dalam agama. Dan Kami jelaskan ayat-ayat itu dengan terperinci bagi kaum yang mengetahui." (QS At-Taubah: 11).
Rasulullah SAW bersabda, "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa jika seseorang menjalankan ibadah puasa tetapi tidak melaksanakan shalat lima waktu karena kemalasan hingga melewati waktu shalat, maka status keislamannya tetap terjaga dan puasanya tidak batal. Namun, dari segi hukum fiqih, puasanya tidak memiliki nilai apapun, dan pahalanya akan berkurang.
Oleh karena itu, apabila seseorang melaksanakan puasa tapi tidak shalat fardhu, maka ibadah puasanya sia-sia. Selain itu, menurut beberapa ulama, seseorang yang tidak pernah menunaikan shalat dan kemudian berpuasa dapat dianggap sebagai kafir, sehingga ia tidak akan mendapatkan pahala atas puasanya.
Meninggalkan Shalat Atas Kondisi Tertentu
Rasulullah SAW bersabda: "Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikannya, maka sungguh ia telah menegakkan agama (Islam) itu dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu".
Dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah, Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff menjelaskan bahwa ada dua kondisi bagi orang yang meninggalkan shalat: pertama, karena mengingkari kewajibannya, dan kedua, karena malas. Mereka yang meninggalkan shalat karena alasan pertama dianggap sebagai murtad, sementara mereka yang meninggalkan shalat karena malas masih dianggap sebagai Muslim.
Dijelaskan pula tentang dua kategori pembatalan puasa. Pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa namun tidak membatalkan secara fisik. Hal ini disebut muhbitha dan tidak mengharuskan qadha atau mengganti puasa di luar Ramadhan.
Kedua, tindakan yang secara fisik membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Jika dilakukan tanpa alasan syar'i, maka wajib mengqadha puasa.
Berdasarkan pandangan tersebut, orang yang tidak shalat karena mengingkari kewajibannya, puasanya otomatis batal karena dianggap murtad. Sementara mereka yang malas dalam shalat, meskipun tetap dianggap sebagai Muslim, puasanya tidak memiliki nilai dan pahalanya berkurang.
Meninggalkan shalat dikategorikan sebagai muhbitha al-shaum, yang merusak pahala puasa meskipun tidak membatalkan secara fisik. Oleh karena itu, umat muslim harus tetap menjalankan ibadah puasa dan mengqadha shalat yang tertinggal.
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa tapi tidak shalat fardhu dan berbagai pandangan yang meliputinya.