Pengertian Wakaf dan Syarat Melaksanakannya

ANTARA FOTO/Yusran Uccang/hp.
Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Dian Siswarini (kanan) bersama Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Wildhan Dewayana (tengah) dan Camat Luwuk Irfan Milang (kiri) saat peresmian Masjid Kartini Soenantara di Desa Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (17/3/2023).
Editor: Agung
1/4/2024, 10.55 WIB

Wakaf adalah istilah bahasa Arab yang berasal dari kata 'waqaf'. Secara etimologis, wakaf berarti penahanan atau larangan, yang mengindikasikan suatu hal berhenti atau tidak berpindah kepemilikan.

Namun, dalam konteks istilah hukum Islam, definisi wakaf dapat bervariasi menurut pandangan ahli fiqih. Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah tindakan menahan suatu benda sesuai dengan hukum yang berlaku dan menggunakan manfaatnya untuk kebaikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui wakaf lebih lanjut. Simak pengertian hingga syarat wakaf dalam uraian berikut.

Pengertian Wakaf

PERESMIAN BANK WAKAF MIKRO PASANTREN (ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc)

Istilah "Wakaf" atau "Wact" memiliki asal-usul dari bahasa Arab, yakni "Waqafa". Kata "Waqafa" pada dasarnya berarti "menahan", "berhenti", "diam di tempat", atau "tetap berdiam". Istilah "Waqafa-Yaqifu-Waqfan" memiliki makna yang sama dengan "Habas-Yahbisu-Tahbisan". Kata "al-Waqf" dalam bahasa Arab mencakup beberapa makna yang berbeda. Artinya yakni menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan.

Pandangan tentang wakaf dari berbagai mazhab menunjukkan perbedaan dalam hal hak kepemilikan, dengan Mazhab Hanafi memperbolehkan pewakaf menarik kembali harta, Mazhab Malik mewajibkan pewakaf memberikan manfaat dari harta yang diwakafkan, dan Mazhab Syafi'i melarang pewakaf melakukan tindakan terhadap harta yang telah diwakafkan.

Menurut Ahli Fiqih, wakaf memiliki definisi dan pandangan yang beragam, mencerminkan perspektif yang berbeda terhadap hakikatnya.

  • Mazhab Hanafi, wakaf adalah tindakan menahan suatu benda yang tetap hak milik pewakaf, dengan manfaatnya disumbangkan untuk kebaikan. Pewakaf berhak menarik kembali wakaf dan bahkan menjualnya.
  • Mazhab Maliki, wakaf tidak memisahkan harta dari kepemilikan pewakaf, tetapi mencegah pewakaf melepaskan kepemilikannya. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk jangka waktu tertentu.
  • Mazhab Syafi'i dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah pelepasan harta dari kepemilikan pewakaf setelah prosedur wakaf yang sempurna. Pewakaf tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap harta wakaf, dan manfaatnya disalurkan kepada penerima wakaf sebagai sedekah yang mengikat.
  • Mazhab lain memiliki pandangan mirip dengan Mazhab Syafi'i, namun harta wakaf menjadi milik penerima wakaf, meskipun mereka tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan apapun terhadap harta wakaf tersebut.

Pandangan ini mencerminkan keragaman interpretasi tentang hakikat wakaf dan implikasinya dalam hukum Islam.

Syarat-syarat Wakaf

BANK WAKAF MIKRO PASANTREN (ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.) 

Berikutnya, terdapat syarat-syarat wakaf yang perlu dipenuhi. Syarat ini termasuk pihak yang mewakafkan, harta, dan penerima wakaf. Simak penjelasannya sebagai berikut:

1. Persyaratan Pewakaf (al-waqif)

Terdapat empat syarat bagi seseorang yang melakukan wakaf (al-waqif). Pertama, pewakaf harus memiliki kepemilikan penuh atas harta tersebut, yang berarti dia memiliki hak sepenuhnya untuk mewakafkan harta tersebut kepada siapa pun yang diinginkannya.

Kedua, pewakaf haruslah orang yang berakal, sehingga wakaf yang dilakukan tidak sah jika dilakukan oleh orang bodoh, gila, atau sedang dalam keadaan mabuk. Ketiga, pewakaf harus sudah baligh.

Keempat, pewakaf harus mampu bertindak secara hukum (rasyid). Artinya, wakaf yang dilakukan oleh orang bodoh, orang yang sedang bangkrut, atau orang dengan gangguan ingatan tidak dianggap sah.

2. Persyaratan Harta yang Diwakafkan (al-mauquf)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dipindah milikkan kecuali jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Pertama, harta yang diwakafkan haruslah memiliki nilai. Kedua, nilai harta yang diwakafkan harus diketahui.

Jadi jika nilai harta tersebut tidak diketahui, maka pemindahan kepemilikan pada saat itu dianggap tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan harus dimiliki oleh pewakaf. Keempat, harta tersebut harus berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain.

3. Persyaratan Penerima Manfaat Wakaf (al-mauquf alaih)

Penerima wakaf dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu'ayyan). Penerima wakaf yang tertentu jelas identitasnya, sedangkan yang tidak tertentu tidak memiliki identitas yang spesifik.

Persyaratan bagi penerima wakaf yang tertentu adalah mereka haruslah orang yang memiliki hak untuk memiliki harta. Adapun persyaratan yang terkait dengan penerima wakaf yang tidak tertentu adalah bahwa mereka harus dapat menggunakan wakaf tersebut untuk kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan hanya untuk kepentingan Islam.

OJK DUKUNG PENGEMBANGAN BADAN WAKAF MIKRO (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

4. Persyaratan Sighah (Pernyataan Wakaf)

Dalam pernyataan wakaf, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pernyataan tersebut harus menunjukkan kekekalan, sehingga wakaf tidak sah jika dilakukan dengan batasan waktu tertentu.

Kedua, pernyataan tersebut harus dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa adanya syarat tertentu. Ketiga, pernyataan tersebut harus pasti. Terakhir, pernyataan tersebut tidak boleh diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka kepemilikan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf dianggap sah, dan pewakaf tidak dapat menarik kembali kepemilikan tersebut setelah berpindah kepada Allah. Penerima wakaf dianggap sebagai pemilik secara umum, meskipun kepemilikan tersebut tidak sepenuhnya sempurna.