Apa Itu Zakat Fitrah? Syarat, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Freepik
Ilustrasi, zakat fitrah.
Editor: Agung
26/3/2024, 12.54 WIB

Pada bulan Ramadhan, umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah sebelum melaksanakan sholat idulfitri. Dasar hukum zakat fitrah diperkuat oleh hadis Ibnu Umar ra., yang meriwayatkan perintah Rasulullah SAW tentang kewajiban zakat fitrah:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, menunaikan zakat fitrah juga bisa merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat-nikmat yang diberikan oleh-Nya selama bulan suci Ramadhan.

Pada artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai zakat fitrah, mulai dari pengertian hingga waktu membayarnya yang wajib diketahui umat Muslim.

Pengertian Zakat Fitrah (Pexels)

Pengertian Zakat Fitrah

Secara umum, zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, dilansir dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri.

Zakat fitrah sendiri merupakan rukun Islam ke tiga yang sifatnya fardhu ain atau wajib bagi setiap Muslim tanpa memandang usia atau batasan apa pun. Baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka.

Adapun hukum menunaikan zakat fitrah juga tertuang dalam penjelasan hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Menurut hadits tersebut, Rasulullah mewajibkan setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah ketika Ramadhan.

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-siap dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Idul Fitri, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun, siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”

Syarat Zakat Fitrah

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah syarat wajib zakat fitrah yang wajib diketahui sebelum umat Muslim melaksanakannya. Adapun syarat wajib yang dimaksud, yaitu:

  • Beragama Islam dan merdeka
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Sementara itu, ada beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah meliputi:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Pengertian Zakat Fitrah (Pexels)

Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

Dalam agama Islam, telah ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu harus setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tersebut.

Di Indonesia sendiri, pembayaran zakat fitrah umumnya berupa 3,5 liter atau 2,5 kg beras dikarenakan mayoritas masyarakat mengonsumsi makanan pokok tersebut.

Selain makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga bisa berupa uang yang setara nilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras per jumlah orang yang  ditanggung.

Selanjutnya, besaran zakat fitrah tersebut bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terdapat waktu-waktu tertentu untuk membayar zakat fitrah yang telah diatur secara detail oleh ulama berdasarkan hadits-hadits yang sahih.

Dilansir dari NU Online, terdapat lima waktu yang terkait dengan pembayaran zakat fitrah berdasarkan pandangan para ulama bermazhab Syafi'i, yaitu:

  • Waktu Mubah: Waktu ini dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan. Dalam pandangan Syafi'i, tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan karena pembayarannya terkait dengan kewajiban puasa Ramadan. Hal ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah saw. bersabda bahwa zakat fitrah adalah sarana untuk menyucikan dari ucapan sia-sia dan keji, serta memberikan makanan bagi orang miskin. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadan dianggap tidak sah.
  • Waktu Wajib: Waktu wajib untuk pembayaran zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawwal. Ini berlaku bagi orang yang hidup sebagian waktu di bulan Ramadan dan sebagian waktu di bulan Syawwal, meskipun hanya sejenak. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
  • Waktu Sunnah: Waktu sunnah untuk pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu ini dimulai sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap lebih utama karena dapat membantu orang miskin untuk mempersiapkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  • Waktu Makruh: Waktu makruh untuk pembayaran zakat fitrah adalah setelah shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawwal atau saat maghrib Hari Raya Idul Fitri. Menurut penjelasan dalam kitab Ibanatul Ahkam, pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap kurang disukai karena dapat mengalihkan perhatian dari pelaksanaan shalat Idul Fitri.
  • Waktu Haram: Waktu haram untuk pembayaran zakat fitrah adalah setelah berakhirnya tanggal 1 Syawwal. Pembayaran zakat fitrah setelah waktu ini dianggap haram karena termasuk dalam penundaan yang tidak dibolehkan dalam Islam. Pembayaran zakat fitrah yang tertunda tanpa uzur dianggap sebagai qadha (wajib diganti), bukan sebagai tunai yang harus segera dibayarkan.

Dalil-dalil yang menjadi landasan dalam menentukan waktu-waktu tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah sebagai sarana penyucian dan pemberian makanan bagi orang miskin.

Selain itu, firman Allah dalam Surat Hud ayat 114 juga disebutkan sebagai dasar hukum pembayaran zakat fitrah sebagai salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.

Itulah rangkuman mengenai pengertian zakat fitrah beserta informasi lainnya seperti syarat, besaran dan waktu membayarnya yang wajib diketahui umat Muslim.