Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan jenjang sekolah yang penting dalam perkembangan pengetahuan seorang siswa. Oleh karena itu, terkadang para siswa diberi tugas membuat makalah. Berkaitan dengan hal itu, menarik membahas format makalah SMP.
Makalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V adalah tulisan resmi tentang suatu pokok yang dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum dalam suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan. Pengertian lainnya yakni makalah adalah karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau perguruan tinggi.
Format makalah SMP sangat mudah dipahami. Pasalnya, format ini digunakan secara berulang-ulang sehingga akan semakin terbiasa dalam mencontohnya. Simak ulasan berikut untuk memahaminya lebih lanjut.
Format Makalah SMP
Pada umumnya, format makalah berlaku sama di berbagai tempat. Namun, untuk memahami ketentuan dasarnya, simak penjelasan masing-masing struktur dalam format makalah SMP di bawah ini.
1. Cover Makalah
Format makalah SMP yang pertama adalah cover makalah. Pada bagian cover tercantum judul makalah, tujuan pembuatan makalah, logo instansi, nama dan nomor absen atau nomor induk siswa, dan instansi. Cermati contoh cover makalah berikut:
[JUDUL MAKALAH]
Disusun untuk Memenuhi [Tulis Tujuan Pembuatan Makalah]
Mata Pelajaran: [Isi Mata Pelajaran]
[LOGO INSTANSI]
Oleh:
[Nama Lengkap]
[Nomor Siswa]
SMP [Tulis Nama Instansi]
[Kota Asal]
[Tahun Pembuatan]
Contoh:
PERLINDUNGAN HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI BAGI PROFESI JURNALIS
Disusun untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan
Bab: Hak Asasi Manusia
Oleh :
Muhammad Tara Rivaldi
NO 13
SMP N 10
SURABAYA
2020
2. BAB I
Format makalah SMP pada bagian selanjutnya adalah BAB I, yang terdiri atas latar belakang yang memuat faktor penyebab isu ini perlu dibahas, dasar hukum jika diperlukan, penelitian sebelumnya, dan lain sebagainya.
Latar belakang kemudian dilanjutkan dengan rumusan masalah. Rumusan masalah berfokus pada pertanyaan terkait hal apa yang ingin dibahas dalam makalah tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, simak contoh berikut:
Contoh Latar Belakang:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penjelasan tersebut tercantum pasa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Salah satu bentuk Hak Asasi Manusia adalah hak untuk kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi salah satunya adalah dengan berpendapat dan menyebarluaskan informasi melalui media cetak maupun elektronik. Hal tersebut tercantum pada Pasal 28E Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Hal ini kemudian dipertegas kembali dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Namun realitanya, kebebasan berekspresi bagi beberapa pihak masih belum terlaksana dengan baik. Aliansi Jurnalis Independen mencatat adanya 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis
sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021.
Jenis kekerasan yang paling banyak adalah berupa teror dan intimidasi sebanyak 9 kasus, kekerasan fisik sebanyak 7 kasus, dan pelarangan liputan 7 kasus. Data ini membuktikan masih banyaknya bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam bentuk kebebasan berekspresi.
Berdasarkan uraian di atas, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait perlindungan hukum kebebasan berekspresi bagi profesi jurnalis guna mewujudkan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat sebagai salah satu bentuk dari Hak Asasi Manusia.
Contoh Rumusan Masalah:
Berdasarkan uraian di atas, berikut rumusan masalah yang akan dibahas:
1. Apa saja bentuk perlindungan hukum kebebasan berekspresi bagi profesi jurnalis di Indonesia?
3. BAB II
Format makalah SMP yang berikutnya adalah BAB II. BAB II menjadi inti sebuah pembahasan makalah. Oleh karena itu, lakukan riset data dengan sumber yang terpercaya agar hasil penelitian pun dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh BAB II
Bentuk Perlindungan Hukum Kebebasan Berekspresi Bagi Jurnalis
Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
Pengertian lain tentang perlindungan hukum disampaikan oleh Satjipto Rahardjo. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
Selanjutnya, perlindungan hukum secara normatif terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum”.
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat kepada jurnalis dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk perlindungan hukum bagi profesi jurnalis yakni pembentukan UU Pers seperti Dewan Pers yang tercantum Pasal 15 UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.
4. BAB III
Format makalah SMP yang berikutnya adalah BAB III. Bab III terdiri atas kesimpulan dan saran. Berikut contoh kesimpulan dan saran dari pembahasan singkat di atas:
Contoh Kesimpulan:
Indonesia telah mengatur perlindungan hukum kebebasan berekspresi terhadap profesi jurnalis. Perlindungan tersebut tercantum dalam Pasal 28 E ayat (3) dan 28F UUD 1945.
Namun, faktanya penerapan pasal-pasal di atas tidak demikian. Sebab, masih banyak aksi pembredelan, penangguhan, pembungkaman, kekerasan,serta tuduhan hoax dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis. Penulis menilai peraturan perundang-undangan tersebut tidak efektif melindungi profesi jurnalis.
Contoh Saran:
Pembahasan di atas menunjukkan perlunya perlindungan hukum kebebasan berekspresi terhadap jurnalis yang lebih relevan dengan perkembangan jaman. Bukan bermaksud membuat jurnalis menjadi kebal terhadap hukum, tetapi penyampaian informasi sebagai kontrol sosial perlu dilindungi.
5. Daftar Pustaka
Daftar pustaka menjadi format makalah SMP yang perlu diperhatikan. Cantumkan seluruh sumber pembahasan pada bagian ini.
Contoh:
- Komnas HAM RI. 2021. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak
- Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jakarta.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-VII/2009.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.