Mengenal Masyarakat Multikultural di Indonesia, Begini Penjelasannya

Freepik
Ilustrasi Masyarakat Multikultural
Penulis: Tifani
Editor: Intan
4/5/2023, 11.04 WIB

Bangsa Indonesia kerap disebut sebagai masyarakat multikultural. Hal ini disebabkan karena negara ini memiliki beragam budaya dengan suku ras yang berbeda-beda juga.

Dalam ilmu antropologi, multikulturalisme didefinisikan dengan istilah masyarakat majemuk. Sementara itu, menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) multikultural adalah bersifat keberagaman budaya.

Pengertian Masyarakat Multikultural 

Ilustrasi Masyarakat Multikultural (Freepik)

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam di Desa Multikultural karya Dr. Sutiah, M.Pd, istilah masyarakat multikultural terdiri dari tiga kata yaitu masyarakat, multi, dan kultural. Masyarakat artinya adalah satu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus menerus dan terikat oleh perasaan bersama. 

Multi berarti banyak atau beraneka ragam. Sedangkan kultural berarti budaya. Jadi, masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri atas banyak struktur kebudayaan. 

Akar dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Banyaknya struktur kebudayaan ini disebabkan banyaknya suku bangsa yang mempunyai struktur budaya sendiri, yang berbeda dengan budaya suku bangsa lain. 

Pada hakikatnya, konsep masyarakat multikultural adalah masyarakat yang mempunyai banyak suku bangsa dan budaya dengan beragam adat istiadat. Dalam kerangka hidup bersama berdampingan satu sama lain yang sederajat dan saling berinteraksi dalam suatu tatanan kesatuan sosial politik.

Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara. Masyarakat multikultural mengusung konsep multikulturalisme, yaitu sebuah paham yang menekankan pada kesederajatan dan kesetaraan berbagai budaya lokal tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya lain. 

Masyarakat multikultural menjunjung tinggi perbedaan kelompok sosial, kebudayaan, dan suku bangsa. Meski demikian, bukan berarti ada kesenjangan atau perbedaan hak dan kewajiban karena terdapat kesederajatan secara hukum dan sosial.

Halaman: