4 Tujuan Menikah dalam Islam Berdasarkan Syariat

Unsplash
Ilustrasi, pernikahan.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Intan
24/5/2023, 00.49 WIB

Dalam Islam, menikah dianggap sebagai fitrah manusia. Istilah fitrah sendiri diartikan sebagai tabiat yang lazim dilakukan oleh manusia.

Selain itu, menikah juga dianggap sebagai ibadah sakral yang mengikat dua insan untuk menjadi kasih seumur hidup. Menyatukan pria dan wanita, kemudian beranak pinak untuk bertauhid atas agama Islam.

Penjelasan tentang menikah sebagai fitrah manusia dijelaskan pada ayat Al Quran berikut sebagaimana yang dijelaskan oleh Almanhaj di bawah ini.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum/30 : 30]

Menurut Ibnu Qudamah RA, nikah menurut syariat adalah akad perkawinan. Lafadz akan atau kata nikah diucapkan secara mutlak.

Menikah dalam Islam bukan semata-mata menyatukan dua orang. Melainkan ada tujuan yang ingin dicapai.

Terkait dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang beberapa tujuan menikah dalam Islam. Berikut penjelasannya.

Tujuan Menikah dalam Islam

1. Memenuhi Naluri Manusia

Tujuan menikah dalam Islam yang pertama yaitu untuk memenuhi naluri manusia. Tepatnya hasrat untuk beranak pinak, berhubungan badan, dan semacamnya.

Mengacu pada tujuan ini, menikah bisa menjadi solusi untuk menghindari zina. Sebelum itu, sebaiknya Anda meninjau hukum menikah berdasarkan pribadi masing-masing. berikut penjelasannya dari beberapa hukum menikah.

a. Hukum Nikah: Wajib

Nikah akan diwajibkan apabila Anda memiliki hasrat yang kuat terhadap perilaku seksual. Hal ini dapat ditunjang hingga mantap menikah jika memiliki kemampuan. Pastikan pihak pria memiliki modal yang cukup untuk diberikan sebagai mas kawin dan memenuhi kehidupan sehari-hari bagi keluarganya kelak.

b. Hukum Nikah: Sunnah

Menikah akan bersifat sunnah apabila Anda mampu, mempunyai keinginan, namun memiliki hasrat seksual yang masih bisa dikendalikan dan tidak mengkhawatirkan. Sehingga gairah tersebut tidak membawa Anda menuju maksiat.

c. Hukum Nikah: Lebih Baik Ditinggalkan

Dianjurkan untuk tidak menikah jika Anda belum memiliki kemampuan meskipun terdapat dorongan hasrat seksual.

d. Hukum Nikah: Makruh

Nikah akan dianggap makruh apabila tidak ingin menikah karena watak atau penyakit. Terlebih tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah yang cukup.

e. Hukum Nikah: Haram

Menikah akan menjadi haram apabila tujuannya untuk menyakiti dan melanggar syariat Islam.

2. Memperkuat Akhlak

Tujuan menikah dalam Islam berikutnya yaitu untuk memperkuat akhlak. Membangun rumah tangga yang islami bisa menjadi benteng dari syubhat dan pengaruh buruk di dunia luar.

Maka dari itu, penting untuk mempersiapkan keteguhan dan ilmu agama yang kuat sebelum memutuskan untuk memulai berumah tangga. Baik suami mau pun istri, keduanya akan berperan sebagai sosok yang mempengaruhi kecenderungan keluarga tersebut.

Akhlak yang baik dibangun dari dasar ilmu agama dan sosial yang baik. Orang tua berakhlak bisa menurunkan kepada anak dengan cara membiasakan dan memberi contoh yang bagus pula.

3. Menjaga Pandangan

Tujuan menikah dalam Islam kali ini yaitu untuk menjaga pandangan. Hal ini juga bisa dilakukan sebagai cara menghindari zina dan fitnah. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

4. Membangun Rumah Tangga Islami

Tujuan menikah dalam Islam yang tak kalah penting kali ini yaitu membangun rumah tangga yang sesuai syariat. Baik suami mau pun istri, sudah sepatutnya menjalani kehidupan sebagaimana yang dianjurkan oleh Islam.

Maka dari itu, suami dan istri harus saling menghargai. Caranya yaitu dengan memegang teguh ajaran Islam. Dimana istri diperintahkan untuk taat kepada suami sebagai imam dan kepala keluarga. Sedangkan suami dianjurkan menghargai dan memperlakukan istri dengan sangat baik.

Tujuan menikah dalam Islam pada poin ini juga mengacu pada hukum perceraian dari sudut pandang Islam. Apabila pasangan resmi berpisah melalui talak, maka haram hukumnya terhadap satu sama lain. sebagaimana ayat berikut ini.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah/2 : 230].

Demikian penjelasan mengenai tujuan menikah dalam Islam. Sejatinya membangun rumah tangga sebaiknya didasarkan iman terhadap Islam. Sebagaimana pernikahan yang disebut sebagai ibadah seumur hidup.