BPIP RI, Pengertian Visi dan Misi serta Sejarah Terbentuknya

bpip.go.id
Ilustrasi, Garuda Indonesia dan Pancasila.
Editor: Agung
30/5/2023, 12.33 WIB

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP RI merupakan lembaga negara yang dikenal ada kaitannya dengan Pancasila. Berkenaan dengan itu, menarik membahas profil BPIP RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

Secara singkat, BPIP sesuai kepanjangannya memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia pada tahun 1945.

Pancasila diyakini menaungi seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat hidup dengan adil, makmur, sejahtera, penuh toleransi, dan gotong royong. Untuk mengetahui apa itu BPIP RI, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut.

Pengertian Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

makna sila pertama (bpip.go.id)
 

BPIP RI merupakan lembaga yang secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. BPIP RI bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Tak hanya itu, BPIP RI juga bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. BPIP RI juga bertugas dalam menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan.

BPIP RI pun menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Kemudian, BPIP RI juga mengajukan rekomendasi berdasarkan kajian terhadap kebijakan maupun regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Rekomendasi tersebut diajukan kepada berbagai pihak seperti lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga, organisasi sosial dan politik, pemerintah daerah, serta komponen masyarakat lainnya. BPIP RI adalah perwujudan dan penggiatan ulang dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).

Visi Misi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Ilustrasi, anak SD (BPIP)
 

Adapun visi dan misi yang diangkat dan dijunjung tinggi oleh BPIP RI. Berikut ini visi dan misi lembaga negara yang langsung di bawah Presiden tersebut:

1. Visi BPIP:

“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.”

Visi di atas menyampaikan BPIP RI akan melakukan beragam upaya melalui beragam program kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam mendukung terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya yakni mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, serta berkepribadian gotong royong berdasarkan pemanfaatan sumber daya manusia yang unggul.

2. Misi BPIP:

“BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”

Misi tersebut menegaskan untuk mencapai visi, BPIP RI melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila. Tujuan akhirnya yakni agar nilai Pancasila teraktualisasikan dalam seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta kehidupan masyarakat.

Sejarah Terbentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Ilustrasi, upacara (BPIP)

Pada 2017, Presiden Joko Widodo menilai perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara dan berbagai kalangan masyarakat. Pembinaan tersebut haruslah terencana, sistematis, dan juga terpadu.

Kemudian pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Selanjutnya aturan tersebut diperbaharui lagi dengan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi, sehingga muncullah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada 28 Februari 2018.

Struktur Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Selaras dengan revitalisasi organisasi yang disampaikan sebelumnya, susunan organisasi BPIP RI pun ditentukan. Susunan organisasi tersebut memuat Ketua Dewan Pengarah, Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Untuk mengenal penanggung jawab seluruh jabatan tersebut, berikut ini sosok yang mengemban jabatan di dalamnya:

  • Ketua Dewan Pengarah: Prof. Dr. (H.C). Hj Megawati Soekarnoputri.
  • Staf Khusus Dewan Pengarah: Pastor Antonius Benny Susetyo, Pr.
  • Dewan Pakar: Dr. H. Darmansjah Djumala, S.E., M.A., Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, dan Prof. Dr. John Pieris S.H., M.S.
  • Kepala: Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D.
  • Wakil Kepala: DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum.
  • Sekretaris Utama: Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si.
  • Kepala Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan: Ir. Prakoso, M.M.
  • Kepala Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi: K.A. Tajuddin, S.H., M.H.
  • Kepala Deputi Bidang Pengkajian dan Materi: Surahno, S.H., M.H.
  • Kepala Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B.
  • Kepala Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi: DR. Rima Agristina, SH., SE., MM.

Itulah penjelasan mengenai profil BPIP berupa pengertian, visi, misi, sejarah singkat, dan struktur organisasinya. Selanjutnya dapat diketahui kaitannya BPIP dengan Pancasila adalah sebagai pelaksana pembinaan nilai-nilai Pancasila ke masyarakat.