Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah berupa penyembelihan hewan ternak seperti kambing, sapi, dan kerbau yang dilakukan saat hari raya Idul Adha.
Adapun tujuan dari berkurban yaitu sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala kenikmatan di dunia. Selain itu, berkurban juga bisa menjadi bentuk sedekah kepada mereka yang tidak mampu agar bisa turut serta menikmati daging kurban setiap tahunnya.
Lantas, bagaimana dengan hukum melaksanakan qurban? Berikut ulasannya di bawah ini.
Pengertian Qurban
Berikut ini beberapa definisi qurban yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu.
- Kata Kurban (قربان).berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya.
- Dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 1 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban atau qurban adalah persembahan pada Allah sebagai bentuk ketaatan dan wasilah atau penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ketaatan pada Allah.
- Secara harfiah, qurban atau disebut juga Udhhiyah berarti hewan sembelihan. Udhhiyah atau bentuk jamaknya dhahiyyah, berarti penyembelihan hewan di pagi hari.
- Secara umum, pengertian qurban yaitu persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Idul Adha atau Lebaran Haji sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya.
Hukum Melaksanakan Qurban Menurut Para Ulama
Hukum melaksanakan qurban memiliki berbagai pendapat dari beberapa ulama. Berikut ini dasar-dasar dari hukum ibadah qurban yang benar:
1. Hukum Wajib
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum dari ibadah qurban adalah wajib. Ulama dari Mazhab Hanafiyah yaitu Abu Hanifah beranggapan bahwa qurban adalah amalan wajib.
Qurban meerupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun untuk orang yang tinggal di suatu tempat atau tidak bepergian. Ibadah kurban juga banyak diwajibkan untuk orang yang bernazar atau membuat ketentuan, seperti misalnya pernyataan hewan sapi ini akan kujadikan kurban.
2. Hukum Makruh
Hukum lain dari melaksanakan qurban adalah makruh. Hal ini dungkapkan oleh Jumhur Ulama bahwa hukum ibadah qurban adalah makruh, untuk orang-orang yang dianggap mampu secara finansial tetapi tidak melaksanakan ibadah kurban.
3. Hukum Sunnah Muakad
Hukum kurban juga bisa menjadi wajib apabila sudah mampu secara finansial atau memiliki rezeki yang berlebih. Namun hukum Sunnah Muakad dari jumhur ulama yang meliputi Hambali, Imam Malik dan juga Syafi’I memandang bahwa kurban bukan wajib.
Artinya, kurban ini termasuk ke dalam sunnah muakkad yang merupakan jenis sunnah yang apabila dilakukan sangat baik tetapi jika tidak dilaksanakan pun tidak apa-apa.
Beberapa hukum dari berkurban tersebut bisa diyakini oleh siapa saja, dan dianggap sahih. Tapi yang paling penting adalah niat berkurban itu sendiri, wajib atau sunnah niatnya kurban hanya karena Allah dan untuk mengharap ridha Allah SWT.
Ketentuan Hewan Qurban
Ketika hendak berqurban, ada beberapa ketentuan hewan qurban yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat pertama jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan kurban juga harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Adapaun Uusia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Agar memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib Ra.: bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).
Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua- duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.