Menilik Sejarah Singkat Hari Bank Indonesia yang Jatuh pada 5 Juli

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kanan) bersiap memberikan keterangan sebelum konferensi pers penetapan suku bunga acuan di Jakarta, Kamis (22/6/2023). Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada tahun 2023.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
4/7/2023, 12.55 WIB

Bank Indonesia (BI) memiliki sejarah yang panjang. Singkatnya, bank sentral yang beroperasi di Indonesia ini berangkat dari lembaga keuangan yang didirikan sejak zaman penjajahan. Selain itu, berdirinya BI juga terhitung sejak adanya transaksi mata uang di Nusantara.

Di zaman sekarang, BI memiliki tugas sebagaimana bank sentral. Di antaranya yaitu mengatur kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, mengelola cadangan devisa negara, menjaga stabilitas harga, hingga mengawasi sistem perbankan di Indonesia.

Pada tahun 1953, Bank Indonesia resmi didirikan atas desakan pendirian bank sentral sebagai bentuk kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraannya, pemerintah membentuk panitia Nasionalisasi De Javasche Bank (DJB).

Tepatnya pada 1 Juli 1953, Sjafruddin Prawiranegara ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menjabat selama kurang lebih tiga tahun, ia digantikan oleh Lukman Hakim.

Adapun Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sejak tahun 2018 hingga sekarang yaitu Perry Wajiyo. Ia didampingi oleh Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior, Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur, serta berbagai jajarannya yang lain.

Hari Bank Indonesia, Kilas Balik Sejarah

Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral di Indonesia yang dilindungi dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Diketahui bahwa instansi ini sudah ada sejak zaman kolonial. Kala itu, BI bernama De Javasche Bank (DJB) dan lahir pada tahun 1828.

Lebih jauh, Bank Indonesia semakin dikembangkan seiring dengan majunya Indonesia. Pada tahun 1942, De Javasche Bank diberikan hak-hak istimewa (octrooi) oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Sejak saat itu, DJB berwenang untuk mencetak dan mengedarkan uang. Patut diketahui bahwa di zaman itu, Indonesia masih disebut sebagai Hindia Belanda.

Hingga sekarang, momentum-momentum tersebut masih menjadi sejarah yang besar bagi Bank Indonesia. Pihaknya menandai Hari Bank Indonesia pada 5 Juli setiap tahun. Diketahui bahwa pada tahun 1946 di tanggal tersebut, pemerintah RI secara resmi membentuk Bank Negara Indonesia (BNI).

Dilansir dari situs resmi BI, hal tersebut sudah termuat di dalam UUD 45 Pasal 23 yang berbunyi, “Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan Undang-undang.”

Hal itu juga membuahkan kebijakan atas lahirnya BNI milik RI dan DJB milik Netherlands Indies Civil Administration (NICA) atau pemerintahan Belanda. Maka dari itu, terdapat dua jenis uang.

BNI memiliki uang bernama Oeang Republik Indonesia (ORI). Sementara DJB masih hadir dengan uang merah.

Peringatan Hari Bank Indonesia

Hari Bank Indonesia juga biasa disebut sebagai Hari Perbankan. Peringatan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman tentang wewenang, tugas, dan informasi lengkap mengenai BI sendiri.

Selama berdiri Bank Indonesia mengalami lika-liku yang panjang. Sejak zaman kolonial, perpindahan kekuasaan, perubahan sistem kenegaraan, Undang-undang, hingga akhirnya disahkan sebagai bank sentral yang independen.

Bank Indonesia dinyatakan secara resmi sebagai bank sentral bersifat independen oleh DPR melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Merangkum dari situs resminya, peraturan ini membahas tentang penegasan kedudukan BI sebagai bank sentral, penyempurnaan pengaturan tugas, dan wewenang, serta penataan fungsi pengawasan BI.

Tak sampai di situ, pada tahun 2009, DPR kembali mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 1009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.

Visi dan Misi Bank Indonesia

1. Visi

Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju.

2. Misi

  • Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia.
  • Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
  • Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain;
  • Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
  • Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional.
  • Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
  • Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang handal, serta peran internasional yang proaktif.

Demikian pembahasan lengkap tentang Hari Bank Indonesia, serta sejarah singkat dan profil singkatnya. Anda juga bisa menelusuri lebih jauh dengan mengunjungi situs resmi Bank Indonesia.