Cara Membuat SIM A 2023 dan Syarat Lengkapnya

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Ilustrasi, petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Kamis (26/3/2020).
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
21/7/2023, 08.45 WIB

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mewajibkan pengemudi kendaraan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk membuatnya, terdapat syarat dan cara yang harus dipenuhi.

Tujuan membuat SIM adalah sebagai penilaian kompetensi pengemudi dalam berkendara. Hal ini akan mempengaruhi tingkat keamanan dan keselamatan ketika di jalanan.

Tak heran ketika salah satu rangkaian pembuatannya yaitu ujian praktik. Peserta yang mengajukan membuat dokumen tersebut akan dinilai oleh petugas atas kelayakan penerbitan SIM.

Adapun yang akan menjadi pembahasan kali ini tidak lain adalah cara membuat SIM A 2023. Patut diketahui bahwa SIM memiliki beberapa jenis yang digolongkan berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudi.

Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.)

Sekilas tentang SIM

Melansir Polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan Rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Sementara SIM A merupakan jenis SIM yang dikhususkan untuk pengendara mobil dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Contohnya yaitu mobil penumpang yang umum ditemui di jalanan.

Pembuatan dan penggunaan SIM memiliki status hukum dari termuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Salah satunya yaitu UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pada UU No.22 Pasal 77 Ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan secara gamblang membahas tentang kepemilikan SIM. Disebutkan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor (dan lainnya) wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Berikut bunyinya.

“Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”

Dapat disimpulkan bahwa pengendara harus memiliki SIM ketika berkendara. Biasanya pihak kepolisian akan melakukan pengecekan dengan mengadakan razia.

Jenis-jenis SIM

Patut diketahui bahwa jenis-jenis SIM dibagi menjadi untuk perorangan dan umum. Simak pembahasan berikut.

  • Jenis-jenis SIM: Perorangan

1. SIM A

Jenis SIM ini berlaku untuk Anda yang mampu mengendarai mobil yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.

2. SIM B1

SIM B1 dibuat untuk pengendara mobil penumpang dan barang yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram. Contohnya yaitu mobil semi bus atau yang kurang lebih sama dan digunakan untuk mengangkut barang.

3. SIM B2

SIM B2 digunakan untuk pengendara angkutan seperti kendaraan alat berat, penarik kendaraan, atau truk gandeng. Melansir Auto 2000, berat maksimal kendaraan penarik umumnya lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C

Jenis SIM ini dibuat untuk Anda yang bisa mengendarai sepeda motor. Diketahui bahwa SIM C juga memiliki beberapa jenis yang mengacu pada muatan atau kapasitas silinder (CC).

SIM C1 dipertunukkan sepeda motor di bawah 250 cc. Kemudian SIM C2 untuk sepeda motor 250-500 cc. Sementara SIM C3 bagi yang di atas 500 cc.

  • Jenis-jenis SIM: Umum

Jenis SIM umum ini diperuntukkan bagi kendaraan atau angkutan umum yang biasanya bersifat komersial.

1. SIM A

Masih melansir Auto 2000, SIM A Umum untuk Anda yang mengendarai mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum dibuat untuk angkutan umum berupa mobil penumpang mau pun barang yang beratnya tidak lebih dari 1.000 kilogram.

3. SIM B2 Umum

Kurang lebih sama dengan B1, SIM B2 Umum dibuat untuk kendaraan berupa angkutan umum dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Kali ini, kami akan memberitahu bagaimana cara membuat SIM A 2023. Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.

Cara Membuat SIM A 2023

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Mendatangi kantor Satpas terdekat di daerah masing-masing.
  3. Ambil dan isi formulir dengan data yang akurat.
  4. Bayar biaya penerbitan SIM A (Rp 120.000,-).
  5. Ikuti arahan petugas untuk melaksanakan uji teori. Apabila lulus, Anda akan diarahkah mengikuti uji praktik. Sementara jika gagal, Anda dapat mengikuti uji teori lagi dalam 14 atau 30 hari berikutnya.
  6. Apabila lulus dalam uji praktik, petugas akan mengarahkan Anda untuk mengambil pasfoto dan sidik jari.
  7. SIM akan dicetak oleh petugas.
Pelayanan SIM Keliling (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU)

Syarat Membuat SIM A 2023

  1. Berusia setidaknya 17 tahun
  2. Memiliki KTP untuk menandakan keabsahan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi WNA dapat menggunakan alternatif dokumen imigrasi yang dikonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas.
  3. Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan pengemudi asli setidaknya enam bulan sejak diterbitkan.
  4. Membawa bukti pembayaran pembuatan SIM.
  5. Melengkapi formulir pembuatan SIM A
  6. Membawa surat keterangan berbadan sehat dari dokter

Demikian penjelasan mengenai cara membuat SIM A 2023. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui jenis-jenis serta syarat yang harus dilengkapi.