Hal-hal yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan SIM Internasional

Image title
5 November 2021, 14:37
Ilustrasi pembuatan SIM Internasional
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.

Bagi Anda yang hobi berpergian atau berjalan-jalan ke luar negeri, tentu tidak lengkap rasanya bila hanya menggunaan kendaraan umum. Sesekali Anda harus mencoba berkendara sendiri, menyetir mobil atau mengendarai sepeda motor. Namun, dalam menyetir harus ada kelengkapan surat kendaraan yaitu surat izin mengemudi.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan surat izin mengemudi atau SIM adalah keabsahan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Di 92 negara tersebut SIM Internasional diakui secara resmi dan secara hukum. Penerbitan SIM Internasional berlandaskan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Konvensi tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Pertanyaannya di mana dan siapa yang bisa menerbitkan SIM Internasional di Indonesia? Jawabannya adalah Polri. Kewenangan itu merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Anda bisa mendatangi alamat Korlantas Polri yang berada di Jl. MT Haryono No. 37-38, RT. 8/RW. 2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan Jakarta 12770. Untuk mengurus kelengkapan SIM yang akan Anda gunakan.

Hal yang perlu Anda ingat adalah bahwa SIM tersebut memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Anda bisa mengajukan SIM dalam jenis golongan apapun sesuai kebutuhan, sepeda motor, mobil, dan kendaraan lain.

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional

Sebagai pendaftar, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang akan Anda lampirkan. Semunya harus disiapkan dan diunggah dalam format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Berikut syarat pendaftaran:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...