Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Unsur, dan Tujuannya

Pexels
Ilustrasi, Dewi Justitia, simbol hukum.
Editor: Agung
26/7/2023, 08.00 WIB

Hukum tidak cukup jika didefinisikan dalam satu pengertian saja. Sebab, setiap ahli hukum sendiri pun belum dapat merumuskan pengertian hukum yang pasti.

Kendati demikian, pada umumnya dapat dipahami bahwa hukum adalah aturan yang berlaku. Indonesia juga merupakan negara hukum dan pernyataan itu ditegaskan dalam dalam UUD 1945.

Untuk memahaminya lebih lanjut, tepat jika beranjak dari pengertian para ahli hukum terkemuka. Simak uraian lengkapnya dalam penjelasan berikut.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum (Pexels)

Ahli hukum terkemuka dinilai sebagai sosok yang dapat dijadikan rujukan dalam memahami sesuatu khususnya terkait hukum. Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli selengkapnya:

1. Utrecht

Dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, Utrecht mengartikan hukum sebagai himpunan peraturan. Utrecht menulis: “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat”.

2. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Sementara itu, J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto menjelaskan bahwa hukum adalah aturan yang bersifat memaksa. Aturan tersebut menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.

Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi berwajib. Ketika terdapat pelanggaran, maka akan ada tindakan yakni hukuman tertentu.

3. Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal yang berasal dari Yunani. Dia mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum dan membaginya menjadi dua kategori utama, yaitu hukum tertentu dan hukum universal.

Hukum tertentu merujuk pada aturan-aturan yang ditetapkan dan melarang tindakan-tindakan tertentu. Sementara itu, hukum universal mengacu pada hukum alam yang memiliki aturan dan pengarahan yang berlaku secara umum.

Aristoteles adalah salah satu tokoh berpengaruh dalam memahami dan mengklasifikasikan hukum. Aristoteles memiliki pendekatan yang sistematis dan telah memberikan kontribusi besar terhadap pemikiran hukum modern.

4. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah seorang filsuf Inggris yang meyakini bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam menyatukan masyarakat yang sebelumnya tidak teratur.

Menurut pandangannya, hukum merupakan suatu peraturan yang diberlakukan dengan paksaan atau kekuasaan oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam suatu komunitas. Hukum berfungsi sebagai alat perekat yang formal. Tujuan keberadaannya yakni memastikan kehidupan yang teratur dalam masyarakat.

5. Immanuel Kant

Immanuel Kant, seorang filsuf terkemuka pada abad ke-18, berpendapat bahwa manusia memiliki dorongan untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai otoritas yang mengikat secara emosional. Ia meyakini bahwa manusia memiliki kebebasan untuk bertindak sesuai kehendaknya sendiri.

Namun, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan moral yang berlaku dalam lingkungannya. Bagi Kant, hukum adalah persyaratan yang secara keseluruhan memungkinkan kehendak bebas untuk menyesuaikan diri dan mengikuti peraturan.

6. Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja menyampaikan pandangannya bahwa hukum memiliki peran penting sebagai sarana untuk mengakomodasi setiap bentuk perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat perlindungan, pemeliharaan, dan pengaturan yang dapat menjaga ketertiban sosial.

Menurut Mochtar, hukum merupakan kaidah dan prinsip yang diterapkan dalam mengatur hubungan antara anggota masyarakat sehingga dapat mencapai keadilan.

7. Hans Kelsen

Hans Kelsen, seorang cendekiawan hukum dan filsuf asal Austria, menyampaikan pandangan bahwa hukum adalah sebuah teori hukum yang murni. Menurutnya, hukum merupakan seperangkat norma yang mengatur tentang kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan tertentu.

Pentingnya untuk memahami dan mengartikan hukum dengan jelas menjadi sebuah tantangan bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum. Ketidaktegasan dalam definisi hukum ini bisa menjadi hambatan bagi para penggiat hukum.

Berdasarkan dua pengertian di atas, dapat diketahui pengertian hukum adalah aturan yang bersifat memaksa. Aturan itu dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.

Unsur-unsur Hukum

Pengertian Hukum (Pexels)

Berikutnya, terdapat unsur-unsur hukum yang wajib diketahui. Menurut C.S.T Kansil, unsur hukum meliputi pengertian terkait tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan sanksinya tegas.

Kemudian, ada pula unsur lain yang disampaikan C.S.T Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Ishaq membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan riil.

1. Unsur Ideal

Unsur hukum sifatnya abstrak dan tidak dapat diraba dengan panca indra. Namun, kehadirannya bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.

2. Unsur Riil

Unsur riil hukum yakni sifatnya konkret, bersumber pada manusia, alam dan kebudayaan yang melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur hukum ini mencakup aspek ekstern sosial dalam bermasyarakat.

Tujuan Adanya Hukum

Masyarakat merupakan aktor yang bertindak sebagai subjek, bukan hanya sebagai alat atau objek yang memiliki kepentingan dan tuntutan yang diharapkan dapat diwujudkan secara efektif. Tujuan utama dari hukum adalah melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang dapat mengancam.

Selain itu, hukum juga bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu-individu dalam masyarakat sehingga tercipta ketertiban yang diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik antara manusia. Perlindungan kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok, juga merupakan fokus utama dari hukum.

Manusia sebagai makhluk juga membutuhkan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya agar dapat terlindungi dari segala ancaman yang ada di sekitarnya. Selain itu, tujuan lain dari hukum adalah mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi semua orang.

Hal ini mencakup pemberian nafkah hidup yang cukup, kebutuhan pangan yang berlimpah, perlindungan, dan tercapainya kebersamaan. Hukum menjadi sarana yang digunakan untuk memelihara dan menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.