Mengenal Sumber Hukum Materiil dan Formal

Annisa Fianni Sisma
25 Januari 2023, 10:11
Sumber Hukum
ilustrasi
Ilustrasi, hukum.

Menurut P.J.P. Tak, pertanyaan terkait sumber hukum tidak dapat dijawab dengan sederhana. Pasalnya pengertian sumber hukum digunakan dalam beberapa arti.

Masing-masing orang baginya akan memandang hukum dan sumber hukum dengan cara yang berbeda. Hal ini dipengaruhi kecenderungan dan latar belakang pendidikan dan keilmuannya.

Namun, meskipun makna sumber hukum dipahami secara beragam, terdapat secara umum sumber hukum dibedakan menjadi dua yakni sumber hukum materiil dan formil. Berkenaan dengan itu, tentu menarik membahas salah satunya. Berikut ini pengertian masing-masing sumber hukum materiil.

Sumber Hukum Materiil

Sumber Hukum
Sumber Hukum (Pexels)
 

Sumber hukum materiil merupakan faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor materi. Pembentukan hukum tersebut adalah pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan lain sebagainya.

Pada umumnya, terdapat 3 (tiga) jenis sumber hukum materiil. Berikut penjelasan masing-masing 3 (tiga) jenis sumber hukum materiil.

1. Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historische zin)

Sumber hukum historis meliputi undang-undang, putusan hakim, tulisan ahli hukum, dan tulisan yang tak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan tentang lembaga hukum. Ada pula pengertian lain yakni sumber hukum historis juga meliputi sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti sistem hukum Perancis, dan lain sebagainya.

2. Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologische zin)

Sumber hukum sosiologis meliputi faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Makna pernyataan ini adalah peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan dalam masyarakat.

Dalam masyarakat industri maupun agraris, maka hukumnya haruslah sesuai dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat tersebut. Kenyataan yang dimaksud itu berupa kebutuhan, masalah yang dihadapi, dan lain sebagainya.

Tanpa memasukkan faktor kecenderungan dan harapan dari masyarakat, maka peraturan perundang-undangan hanyalah sekedar momen seketika. Artinya keadaan itu hanya akan melumpuhkan peran hukum.

3. Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofische zin)

Sumber hukum filosofis memiliki dua arti. Pertama, sebagai sumber untuk isi hukum. Keda, sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sumber kekuatan mengikat hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber isi hukum tersebut artinya isi hukum itu dipertanyakan asalnya. Terdapat 3 (tiga) pandangan yang mencoba menjawabnya yakni pandangan teokratis (hukum berasal dari tuhan), pandangan kodrat (hukum berasal dari akal manusia), kemudian pandangan historis (hukum berasal dari kesadaran hukum).

Kemudian yang kedua, sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sumber kekuatan mengikat hukum. Sumbernya adalah semata-mata didasarkan pada kekuatannya yang bersifat memaksa, kesusilaan, dan kepercayaan yang ada.

Kesusilaan atau kepercayaan adalah nilai yang dijadikan rujukan. Nilai tersebut berdampingan pula dengan nilai kebenaran, keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan lain sebagainya.

Artinya, sumber hukum filosofis bermakna agar eksistensi hukum mampu sebagai kaidah perilaku yang memuat seluruh nilai positif tersebut. Oleh karena itulah hukum dipatuhi masyarakat.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement