Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Unsur, dan Tujuannya
Hukum tidak cukup jika didefinisikan dalam satu pengertian saja. Sebab, setiap ahli hukum sendiri pun belum dapat merumuskan pengertian hukum yang pasti.
Kendati demikian, pada umumnya dapat dipahami bahwa hukum adalah aturan yang berlaku. Indonesia juga merupakan negara hukum dan pernyataan itu ditegaskan dalam dalam UUD 1945.
Untuk memahaminya lebih lanjut, tepat jika beranjak dari pengertian para ahli hukum terkemuka. Simak uraian lengkapnya dalam penjelasan berikut.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Ahli hukum terkemuka dinilai sebagai sosok yang dapat dijadikan rujukan dalam memahami sesuatu khususnya terkait hukum. Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli selengkapnya:
1. Utrecht
Dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, Utrecht mengartikan hukum sebagai himpunan peraturan. Utrecht menulis: “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat”.
2. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Sementara itu, J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto menjelaskan bahwa hukum adalah aturan yang bersifat memaksa. Aturan tersebut menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.
Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi berwajib. Ketika terdapat pelanggaran, maka akan ada tindakan yakni hukuman tertentu.
3. Aristoteles
Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal yang berasal dari Yunani. Dia mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hukum dan membaginya menjadi dua kategori utama, yaitu hukum tertentu dan hukum universal.
Hukum tertentu merujuk pada aturan-aturan yang ditetapkan dan melarang tindakan-tindakan tertentu. Sementara itu, hukum universal mengacu pada hukum alam yang memiliki aturan dan pengarahan yang berlaku secara umum.
Aristoteles adalah salah satu tokoh berpengaruh dalam memahami dan mengklasifikasikan hukum. Aristoteles memiliki pendekatan yang sistematis dan telah memberikan kontribusi besar terhadap pemikiran hukum modern.
4. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes adalah seorang filsuf Inggris yang meyakini bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam menyatukan masyarakat yang sebelumnya tidak teratur.
Menurut pandangannya, hukum merupakan suatu peraturan yang diberlakukan dengan paksaan atau kekuasaan oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam suatu komunitas. Hukum berfungsi sebagai alat perekat yang formal. Tujuan keberadaannya yakni memastikan kehidupan yang teratur dalam masyarakat.
5. Immanuel Kant
Immanuel Kant, seorang filsuf terkemuka pada abad ke-18, berpendapat bahwa manusia memiliki dorongan untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai otoritas yang mengikat secara emosional. Ia meyakini bahwa manusia memiliki kebebasan untuk bertindak sesuai kehendaknya sendiri.
Namun, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan moral yang berlaku dalam lingkungannya. Bagi Kant, hukum adalah persyaratan yang secara keseluruhan memungkinkan kehendak bebas untuk menyesuaikan diri dan mengikuti peraturan.