Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan untuk nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Kredit Pemilikan Rumah bisa diperoleh nasabah dengan status belum menikah, sudah menikah atau pernah menikah.
Terdapat dua jenis KPR yaitu subsidi dan non subsidi. Beban KPR dari pemerintah akan jauh lebih ringan dibandingkan KPR non subsidi. Namun tidak semua nasabah bisa mendapatkan fasilitas KPR subsidi karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Macam-macam KPR
Sebagai informasi, berikut ini macam-macam KPR yang perlu Anda ketahui:
1. KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan kredit rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan pemilikan atau perbaikan rumah. Bentuk subsidi yang dimaksud yaitu meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
KPR subsidi diatur oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit bisa diberi fasilitas ini. Batasan pemerintah dalam memberi subsidi yaitu penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi
KPR non subsidi masih sama kredit namun ditujukan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh pihak bank sehingga besarnya kredit atau suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Cara Mengajukan KPR dan Syarat yang Diperlukan
Baik KPR subsidi atau non subsidi, nasabah harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Ketentuan dan syarat mengajukan KPR yang diperlukan oleh bank untuk nasabah relatif sama. Baik dari segi administrasi maupun penentuan kreditnya.
OJK menjelaskan syarat umum mengajukan KPR subsidi maupun non subsidi yaitu sebagai berikut:
- Apabila sudah menikah, menyiapkan KTP suami dana tau istri.
- Menyiapkan Kartu Keluarga (KK).
- Menyiapkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan bagi yang memiliki usaha.
- Bagi wiraswasta, Anda perlu menyiapkan surat keterangan penghasilan.
- Untuk jumlah kredit di atas 100 juta perlu menyiapkan NPWP.
- Untuk kredit di atas Rp 50 juta bisa menyiapkan SPT PPh Pribadi.
- Menyiapkan Salinan sertifikat induk dan atau pecahan jika membeli dari developer.
- Menyiapkan Salinan sertifikat apabila jual beli perorangan.
- Menyiapkan Salinan IMB.
Khusus KPR subsidi dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian PUPR, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penerima KPR subsidi merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang berdomisili di Indonesia.
- Usia penerima KPR subsidi yaitu 21 tahun atau sudah menikah.
- Penerima atau pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji pokok penerima KPR subsidi tidak lebih dari Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha telah berjalan satu tuhan.
- Penerima memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun, untuk cara mengajukan KPR subsidi, nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Dokumen form aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon dan pasangan, fotokopi surat nikah atau cerai dan fotokopi kartu keluarga.
- Menyiapkan surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir, fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja bagi pemohon yang berstatus pegawai.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan laporan keuangan tiga bulan terakhir untuk pemohon wiraswasta.
- Bagi pemohon profesional menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyiapkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Menyiapkan fotokopi tabungan tiga bulan terakhir dan rekening koran.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon pasangan.
- Pemohon dan pasangan melampirkan surat pernyataan bahwa tidak pernah menerima kepemilikan rumah dari pemerintah.
Biaya Proses KPR dan Keuntungannya
Pada umumnya pemohon KPR akan dikenakan beberapa biaya seperti biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi kebakaran, biaya provisi bank dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Adapun untuk metode perhitungan bunga KPR pada umumnya terbagi menjadi 3 metode perhitungan yaitu sebagai berikut:
- Efektif
- Flat
- Anuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan yaitu suku bunga efektif atau anuitas. Meski memiliki suku bunga yang ditetapkan, berikut keuntungan KPR yang bisa dirasakan:
- Nasabah tidak perlu menyediakan uang tunai untuk membeli rumah. Pemohon cukup menyiapkan uang muka untuk bisa mengajukan KPR.
- KPR memiliki jangka waktu panjang sehingga angsuran yang dibayar bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Dapat disimpulkan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia yang belum pernah menerima kredit pemilikan rumah dari pemerintah. Untuk mengajukan KPR ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh pihak pemohon seperti yang telah dijelaskan di atas.