Isi Pasal KDRT tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini mencakup sejumlah peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana KDRT termasuk sanksi pelaku KDRT dan ketentuan hukumannya.
UU KDRT merupakan payung hukum kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Undang-undang ini mengatur sanksi tegas untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang diharapkan bisa mengurangi kasus KDRT di Indonesia.
Isi Pasal KDRT Kekerasan Fisik
Dalam Pasal 44 Undang-undang KDRT No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT memuat aturan hukum atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan fisik. Berikut rangkuman isi Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT:
1. Isi Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT
Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta.
2. Isi Pasal 44 Ayat 2 UU PKDRT
Dalam hal perbuatan yang dimaksud pada Pasal KDRT 44 ayat 1 mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau membayar denda paling banyak Rp 30 juta.
3. Isi Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT
Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
4. Isi Pasal KDRT 44 Ayat 4 UU PKDRT
Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk mejalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan penjara atau membayar denda paling banyak Rp 5 juta.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Untuk lebih jelasnya, berikut hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga:
1. Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga yaitu sebagai berikut:
- Pidana penjara paling lama 4-15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta – Rp 300 juta berlaku untuk setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangga melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial.
- Pidana penjara selama 5-20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta diberlakukan apabila kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya. Seperti mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal satu bulan atau satu tahun secara tidak berurutan, menyebabkan keguguran dan organ reproduksi tidak berfungsi.
2. Kekerasan Fisik
Ancaman pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga mencakup beberapa hal berikut:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan untuk setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
- Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.
- Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal.
- Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan jika dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Namun tidak menimbulkan penyakit atau hambatan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
3. Pelaku Psikis
Ancaman hukuman bagi pelaku psikis dalam rumah tangga mencakup beberapa hal berikut:
- Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi pelaku yang melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
- Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan bagi pelaku kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Namun tidak menimbulkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
4. Pelaku Penelantaran Rumah Tangga
Pelaku penelantaran rumah tangga bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta. Hukuman ini berlaku jika pelaku menelantarkan keluarga dalam rumah tangga atau dengan sengaja membatasi anggota keluarga untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.
Jenis KDRT Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada orang dalam lingkup rumah. Berikut kekerasan yang dilarang dalam rumah tangga dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun:
1. Kekerasan Fisik
Perbuatan yang bisa mengakibatkan jatuh sakit, rasa sakit atau luka berat.
2. Kekerasan Psikis
Perbuatan yang menimbulkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya percaya diri atau kemampuan bertindak atau penderitaan psikis berat terhadap seseorang.
3. Kekerasan Seksual
Perbuatan yang meliputi hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual secara tidak wajar atau tidak disukai. Termasuk pemaksaan hubungan seksual terhadap orang di dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Perbuatan menelantarkan orang di rumah tangga padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia diwajibkan memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang itu.
Itulah beberapa Pasal KDRT yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan jenis perbuatan yang dilakukannya. Hukuman KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.